Pengelolaan BMN Idle: Ringankan Beban Belanja Negara


sumber : www.djkn.depkeu.go.id

salah satu bangunan Idle

Pada tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan tersebut merupakan jawaban dari banyaknya aset negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak atau belum digunakan secara optimal.

Barang Milik Negara (BMN) idle menurut peraturan ini adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun kriteria dari BMNidle, meliputi:

  1. BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sejak terindikasi idle
  1. BMN yang digunakan, tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN dapat membantu meringankan beban belanja negara sekaligus menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Pengelolaan BMN idle tersebut.

Penggunaan BMN idle oleh K/L yang membutuhkan tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu cara meringankan beban belanja negara. Sebagai contoh, di wilayah kerja suatu KPKNL terdapat aset yang terindikasi idlekarena tidak digunakan dalam penyelenggaran tugas dan fungsi dengan nilai sebesar Rp10 milyar. Sedangkan menurut data LBMN-KD, pada suatu KPKNL terdapat mutasi tambah pada akun tanah adalah sebesar Rp100 milyar. Bila proses pengelolaan BMN idle tersebut dilaksanakan dengan tertib, pengeluaran belanja modal untuk penambahan tanah dapat dihemat sebesar nilai BMN idle pada daerah tersebut sehingga negara hanya perlu mengalokasikan dana sebesar Rp90 milyar.

BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dapat memberikan kontribusi pendapatan negara dari PNBP melalui mekanisme pemanfaatan BMN. DJKN yang memiliki instansi vertikal dapat menambah pendapatan negara dengan cara memasang tanda penguasaan atas tanah yang berisi informasi Kanwil DJKN/KPKNL yang menguasai tanahidle tersebut dan tanda yang berisi peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Dengan cara itu, tanah yang menganggur tersebut tidak akan membebani APBN dengan biaya pengamanan dan pemeliharaannya sekaligus memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Pada peraturan ini diatur juga mengenai sanksi bagi Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle berupa:

  1. Pembekuan dana pemeliharaan BMN atas tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai BMN idle.

Ketentuan ini perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DJKN selaku Pengelola Barang dan DJPBN selaku Pengelola Anggaran sehingga dapat diimplementasikan oleh KPKNL dan KPPN selaku Kuasa Pengelola Barang/Anggaran.

  1. Penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.

Di samping peraturan mengenai pembekuan dana pemeliharaan BMN, diperlukan juga keseragaman prosedur kerja dan bentuk surat yang berkaitan dengan pengelolaan BMN idle seperti Laporan Pelaksanaan Investigasi atau Penelitian. Selain itu, untuk efisiensi pelaksanaan peraturan ini, wewenang dan tanggung jawab dari Pengelolaan BMN idle yang dipegang oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat didelegasikan kepada instansi vertikal dengan berdasarkan wilayah kerja maupun berdasar nilai BMN yang terindikasi idle, seperti memberikan kewenangan pengelolaan BMN idlesampai dengan lima milyar rupiah ke KPKNL, sampai dengan sepuluh milyar ke Kanwil DJKN.

Dengan demikian, Pengelolaan BMN idle secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaran tugas dan fungsi K/L, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui penghematan belanja negara dan memberikan kontribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Oleh : M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember.

Sosialisasi SIMANTAP Untuk Satker Wilayah Kerja KPKNL Jember


Berkaitan dengan telah terbitnya Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, maka sebagai langkah awal akan dilaksanakan identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah, baik yang telah bersertipikat atas nama Pemerintah RI c.q. K/L maupun yang belum bersertipikat.

Guna mempermudah pelaksanaan kegiatan tersebut, telah disiapkan program Aplikasi Sistem Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP) yang akan disosialisasikan ke seluruh satuan kerja wilayah kerja KPKNL Jember.
Undangan dapat di unduh sebagai berikut :
Catatan : diharapkan membawa Laptop untuk praktek aplikasi.
Download Aplikasi SIMANTAP, klik disini
Humas KPKNL Jember
@okeaja39

Update Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan Februari 2012


Update Februari 2012

Berkaitan dengan telah di-launching-nya Aplikasi SAKPA 2012, maka Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan harus dilakukan update versi 17 Februari 2012 agar seluruh transaksi dapat ter-posting pada Aplikasi SAKPA 2012.

Silahkan download file update SIMAK BMN dan Persediaan pada link berikut :

  1. Petunjuk singkat update Februari 2012
  2. Aplikasi SIMAK BMN versi Februari 2012
  3. Aplikasi Persediaan versi Februari 2012
  4. Update Database BMN versi Februari 2012

Untuk mendapatkan installer Aplikasi SAKPA 2012, klik disini

TELAH TERSEDIA UPDATE SIMAK BMN VERSI APRIL 2012, klik disini

Semoga bermanfaat.

ekolumajangdotcom

Cara Raih Citra Positif di Hadapan Bos


komunikasi lancarMENCURI perhatian bos tak berarti Anda mencari melakukannya dengan cara menjilat. Demi citra positif atas kinerja dan personal Anda di hadapan atasan, cara-cara ini dapat dicoba.
Mengerjakan tugas pekerjaan di kantor dengan segala beban memang bukan perkara mudah. Sering kali pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan sempurna masih tidak mendapatkan apresiasi dari atasan. Menghadapi hal tersebut, Anda jangan dulu berkecil hati. Ada banyak cara yang bisa dilakukan agar kinerja Anda dihargai di depan bos. berikut contekannya :

Jangan menjilat

Menjilat atasan banyak menjadi langkah instan para karyawan ketika ingin mencuri perhatian atasan. Namun ini bukanlah pikiran yang jernih. Tentu tidak ada seorang pun yang ingin dijilat meskipun dengan atasannya sendiri. Untuk itu, bantulah diri Anda sendiri menjauhkan diri dari sesuatu yang berlebihan dalam memuja atasan. Memberikan sanjungan terhadap atasan tidak ada salahnya, namun tentunya perlu ada batasan kecenderungan yang diperlakukan.

Jangan asal berbicara

Saat berbicara memang banyak orang yang kebablasan. Untuk menahan godaan memang bukanlah perkara mudah. Untuk itu, belajarlah menahan lidah Anda dalam mengutarakan berbagai hal terhadap bos ataupun rekan kerja. Hindari kalimat-kalimat negatif yang justru mencemarkan reputasi Anda. Hal ini hanya akan memengaruhi citra Anda di hadapan bos.

Jangan menangis tersedu-sedu

Ketika rekan kerja melakukan tindakan yang menyakitkan, jangan menangis tersedu-sedu yang membuat citra buruk diri Anda. Sebaliknya bersikaplah ekstra untuk berterus terang dan meminta maaf, baik melalui kata-kata ataupun tindakan.

Bersikap positif

Sikap optimistis memang diperlukan untuk membangkitkan semangat kerja. Dengan sikap yang positif, maka serangan stres pun akan terminimalisir dan menghilangkan hal-hal negatif yang bersarang di otak. Jadi, tak perlu berpikir macam-macam. Hargailah dan motivasilah rekan kerja untuk membuat suasana kerja kondusif dan sendirinya mengangkat citra Anda di hadapan bos.

Bersikap diplomatis

Menjadi positif dalam bekerja tak berarti Anda dapat semena-mena memandang permasalahan. Biasakanlah untuk membedah, menganalisis, dan kemudian mencernanya sebelum memutuskan. Pertimbangkan kata-kata terutama ketika Anda mengirim e-mail ke banyak pihak.

Banyak bertindak

Tanpa banyak kata, tunjukkanlah kinerja dan kemampuan Anda. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Anda memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan dan juga di hadapan bos. Jangan menyalahkan keadaan atau membuat lingkungan kerja yang tidak sehat, serta membawa masalah pribadi dalam hidup Anda tanpa beralasan. Hal ini hanya akan memperburuk citra Anda.

sumber : lifestyle

Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan BMN Pada K/L


Pada beberapa Kementerian/Lembaga wewenang Pengelolaan BMN didelegasikan sampai pada tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) atau Kepala Kantor Wilayah, bahkan sampai dengan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) atau Kepala Satuan Kerja. Berikut beberapa pendelegasian di Kementerian/Lembaga :

  1. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Agama
  2. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Perhubungan
  3. Pendelegasian Kewenangan Pada Badan Pertanahan Nasional
  4. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Kehutanan
  5. Pendelegasian Kewenangan Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Serta beberapa pendelagasian kewenangan lainnya yang akan segera kami unggah.

Semoga bermanfaat.

ekolumajang.com

SNMPTN Jalur Undangan


laman https://undangan.snmptn.ac.id

PER 1 Februari 2012, pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur undangan telah dibuka. Namun, sudahkah kamu mengetahui mekanisme cara pendaftarannya?

Pertama-tama, yang perlu kamu ketahui, sekalipun namanya jalur undangan, bukan berarti undangan untuk tes dikirim ke rumah atau sekolahmu. Jalur ini khusus diperuntukkan bagi pelajar SMA/SMK/MA/MAK tingkat akhir yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada 2012, serta berprestasi akademik tinggi.

Selanjutnya, langkah pertama dalam mendaftar SNMPTN jalur undangan adalah kepala sekolah harus merekomendasikan siswa ke portal SNMPTN Jalur Undangan melalui laman http://undangan.snmptn.ac.id. Demikian dinukil dari situs Unnes, Rabu (1/2/2012).

Kedua, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui kepala sekolah. Kemudian, kamu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp175 ribu melalui Bank Mandiri dengan menggunakan nomor pendaftaran yang telah diberikan oleh kepala sekolahmu. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos jika di tempat tinggalmu tidak tersedia cabang atau ATM Bank Mandiri. Namun, jika kamu ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima Beasiswa Bidikmisi, maka kamu terbebas dari biaya tersebut.

Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke laman http://undangan.snmptn.ac.id untuk mengisi formulir data diri yang diperlukan, termasuk dua jurusan yang akan kamu pilih. Terakhir, cetak kartu peserta SNMPTN milikmu.

Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran ataupun pembayaran, kamu dapat menghubungi call center SNMPTN di 0804 1450 450 atau melalui laman http://halo.snmptn.ac.id. Selain itu, kamu juga dapat memperoleh informasi melalui media jejaring sosial seperti twitter @2012snmptn atau facebook http://facebook.com/group.snmptn.

Ingat, batas akhir pendaftaran SNMPTN jalur undangan 8 Maret 2012. Sementara peserta yang lolos seleksi jalur undangan akan diumumkan pada 25 Mei mendatang. Selamat mencoba!

sumber : undangan.snmptn.ac.id

Pelantikan Eselon II DJKN Januari 2012


sumber : www.depkeu.go.id

Lantik Eselon I dan II, Menkeu Ajak Pejabat Baru Hadapi Tantangan Ekonomi Bersama

Jakarta, 13/01/2012 MoF (Fiscal) News – Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo melantik empat orang pejabat eselon I dan 50 eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam sambutannya, Menkeu mengajak para pejabat yang baru dilantik untuk dapat menghadapi tantangan ekonomi yang saat ini sedang bergejolak. Sambutannya tersebut disampaikannya di Aula Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (13/1).

Menkeu menyampaikan, perkembangan ekonomi dunia saat ini masih dalam keadaan yang belum menentu. Untuk itu, perlu adanya kerjasama untuk menghadapi dampak dari gejolak global yang mungkin terjadi di Indonesia. “Kita tahu perkembangan ekonomi di Amerika Serikat sedang buruk, bahkan negara besar seperti Jepang dan Cina sudah mulai terkenan krisis global,” ujar Menkeu.

Menkeu melanjutkan, Indonesia kemungkinan akan terkena dampak dari krisis global. Untuk itulah, pemerintah dan pejabat negara berperan untuk menjaga Rakyat Indonesia agar dapat terus sejahtera. “Di Indonesia, ancaman itu selalu ada, dalam bentuk kerja ekspor kita yang menurun, atau investasi yang mungkin banyak yg menunda pada 2012. Ini bisa terjadi di Indonesia,” tukas Menkeu.

Menkeu menandaskan, agar para pejabat bekerjasama dan menjaga profesionalitas dan martabat institusi untuk terus menjalankan amanah dari negara. “Mari kita sama-sama bekerja sebagai tim yang baik. Kita jaga martabat kita, institusi kita, kita pegang terus integritas kita, profesionalisme kita, kita jaga agar penuh dengan sinergi kedalam dan keluar, serta kita tingkatkan pelayanan,” tandasnya. (sgd)

Selengkapnya : Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Salinan Keputusan Menteri Keuangan

Pulau-Pulau Indah tapi Tak Boleh Dikunjungi


Ilha de Queimada Grande, Brasil (Foto: atlasobscura)

BERWISATA ke pulau tentu sangat menyenangkan. Apalagi pulau-pulau tropis dengan pantai-pantai indah yang dapat membuat hati senang saat bersantai.

Namun tidak semua pulau bisa ditinggali, bahkan sekadar dikunjungi untuk berwisata. Pulau apa sajakah itu? Simak ulasannya berikut ini, seperti dilansir Huffingtonpost:

Ilha de Queimada Grande, Brazil

Pulau seluas 430.000 meter persegi ini terletak di lepas Pantai Sao Paulo, Brasil. Pulau ini terlihat seperti pulau tropis biasa, yang dipenuhi hutan hujan lebat.

Namun sayang, pulau ini sangat tidak aman untuk dikunjungi karena dihuni spesies ular golden lancehead viper, salah satu ular paling berbisa di dunia. Paling tidak, setiap satu meter ada satu ekor ular ini.

Karena itulah, pulau ini lebih dikenal dengan nama Pulau Ular. Dulunya, pulau ini dihuni oleh penjaga yang tinggal di mercusuar. Namun kemudian, ia dikabarkan tewas digigit ular saat sedang mengambil pasokan makanan ke pantai. Saat itu, pulau ini tidak boleh dikunjungi siapapun, kecuali tentara atau ilmuwan yang mengunakan baju pelindung khusus.

Pulau Poveglia, Italia

Pulau ini terletak di sebuah laguna dekat Kota Venesia, Italia. Pulau ini memiliki sejarah mengerikan. Menurut legenda, pada masa Bangsa Roma berkuasa, pulau Poveglia digunakan untuk mengisolasi ribuan korban yang memiliki penyakit menular. Akhirnya, 160.000 orang meniggal.

Kemudian, pada 1922, dibangun sebuah rumah sakit jiwa, dimana pasien-pasiennya disiksa hingga tewas. Sejak 1968, rumah sakit ditutup dan pulau ini tidak boleh dikunjungi masyarakat sipil. Selain memang karena ada larangan resmi pemerintah, pulau ini juga dikabarkan dihantui para korban penyakit yang mati beratus tahun lalu.

Pulau Ramree, Myanmar

Pulau Ramree merupakan lokasi Perang Ramree, pada masa Perang Dunia II. Sejarah menyebutkan, saat perang berlangsung, sekira 400 tentara Jepang bersembunyi di rawa-rawa pulau dari tentara Inggris.

Namun mereka ternyata bernasib malang karena ternyata rawa-rawa ini dihuni salah satu predator paling kejam di dunia, yakni buaya air asin. Hewan ganas ini memang merupakan hewan yang banyak berdiam di Pulau Ramree.

Pulau Miyake-jima, Jepang

Pulau ini merupakan bagian dari kepulauan Izu di Jepang. Hingga saat ini masih memiliki penduduk, namun mereka diwajibkan mengenakan masker gas setiap saat karena udara sekitar pulau menyebarkan gas beracun.

Pulau Miyake-jima adalah pulau vulkanik, yang beratus tahun lalu pernah meledak. Sejak saat itu, bekas ledakan mengeluarkan gas berbahaya jika dihirup. Meski berbahaya, penduduk pulau ini bahkan dibayar untuk tinggal di sini karena dijadikan bahan penelitian oleh ilmuwan.

sumber : klik disini