Petunjuk Pembuatan Billing PNBP untuk Pejabat Lelang Kelas II


Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2010 dan perubahannya PMK Nomor 159 Tahun 2013 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang Kelas II mempunyai kewajiban untuk menyetorkan bea lelang yang dilaksanakan atas permintaan penjual/pemilik barang.

Untuk melaksanakan penyetoran PNBP Bea Lelang Pembeli, diperlukan billing atau bukti pembuatan tagihan PNBP. Petunjuk pembuatan tagihan PNBP menggunakan SIMPONI (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online) sebagai berikut :

  1. Daftar di laman : simponi.kemenkeu.go.id Input data pribadi anda sesuai kolom yang dimintaSimponi_1
  2. Input data Kementerian/Lembaga : Kementerian Keuangan, Ditjen Kekayaan Negara dan Kanwil DJKN Jawa Timur (sesuaikan dengan lokasi Kanwil DJKN dimana Pejabat Lelang Kelas II berada). Serta input username dan password yang akan digunakan untuk login pada simponi.kemenkeu.go.idSimponi_2
  3. Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan email aktivasi registrasi, klik URL yang tercantum pada emailSimponi_13
  4. Login pada laman : simponi.kemenkeu.go.id dengan menggunakan user dan password yang telah anda daftarkan sebelumnya.Simponi_3
  5. Setelah berhasil login, akan muncul halaman utama seperti gambar berikut. Klik menu Billingsimponi_4.jpg
  6. Selanjutnya pilih menu Kementerian/Lembagasimponi_5.jpg
  7. Sampai dengan muncul halaman Pembuatan Billing K/L sebagai berikut :Simponi_6Simponi_7
  8. Selanjutnya pilih Kelompok PNBP : Fungsional, mata uang : IDR. Pada kolom detil pembayaran, klik pada kolom jenis penerimaan muncul jenis penerimaan pada Kementerian Keuangan. Pilih : Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan dengan klik tanda (+) pada menu dimaksud, selanjutnya klik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, klik Bea Lelang Pembeli, klik Lelang Non Eksekusi Sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II di luar kawasan Berikat/Gudang Berikat, pilih objek lelang : barang tidak bergerak atau barang bergerak, seperti gambar berikut :Simponi_8
  9. Input nama wajib bayar (silahkan isi nama penjual/pemilik barang), input jumlah rupiah bea lelang yang akan disetor dan berikan keterangan (misal : Bea Lelang Pembeli lelang tanggal 14 Juni 2019) seperti gambar berikut :simponi_9.jpg
  10. Setelah semua data dipastikan benar, klik simpan sampai dengan muncul pesan : Apakah Pembuatan Data Pembayaran ini akan diproses ? Klik : YaSimponi_10
  11. Pastikan data pembayaran telah berhasi disimpanSimponi_11
  1. Selanjutnya klik cetak untuk menampilkan Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti contoh berikut :BILLING_KL_3_001
  2. Bawa Kode Biliing tersebut ke bank terdekat yang dapat melakukan penyetoran PNBP sesuai kode billing yang telah didapat melalui SIMPONI.

Petunjuk Pembuatan Billing PNBP dapat di unduh di : http://bit.ly/PetunjukSimponi

Semoga bermanfaat

M. Eko Agus Y.

One thought on “Petunjuk Pembuatan Billing PNBP untuk Pejabat Lelang Kelas II

Tinggalkan Balasan ke Imawan Z. Abrori Batalkan balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s