sumber : www.kpknljember.djkn.or.id
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji PNS, kenaikan gaji pokok yang diterima oleh pegawai rata-rata naik sebesar 7%. Gaji pokok terendah PNS dengan golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun 0 bulan sebesar Rp 1.323.000,- sedangkan gaji pokok tertinggi PNS dengan golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp 5.002.000,-.
Kenaikan gaji pokok tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, sehingga PNS akan menerima rapel kekurangan gaji dengan terlebih dahulu menunggu Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk keseragaman pelaksanaan pembayarang kekurangan gaji.
Untuk lebih lengkap, download PP 22 Tahun 2013 disini atau disini
Yang ditunggu-tunggu, akhirnya keluar juga….
Maf mas, bukannya tu pp 16-22 thn 2013 bukan masalaj knaikan tujuh persen, mlainkan tunjangan jabatan fungsional, khususnya yg no 22 tngang tunjangan fungsional pengembang teknologi pembelajaran, mksh