Dalam upaya pengembangan standar biaya, Menteri Keuangan telah menetapkan 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar biaya, yaitu PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksisasi dalam Penyusunan RKA-KL dan PMK Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.
Hal-hal baru yang diatur dalam PMK Standar Biaya Masukan TA 2014 adalah penambahan item Satuan Biaya, yaitu Satuan biaya pengadaan Kendaraan Operasional Mikro Bus dan Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota, dan penyempurnaan pengaturan, antara lain pembatasan penerimaan honorarium bagi pejabat/pegawai negeri dan pengenalan sewa kendaraan sebagai alternatif pengadaan kendaraan.
untuk lebih lengkapnya, silahkan download peraturan disini :
PMK Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
Reblogged this on rahmaayu01.