
Informasi Mutasi Eselon III DJKN bulan Januari 2012
Download SK Mutasi Eselon III, Januari 2012, klik disini
sumber : www.djkn.depkeu.go.id
Membuat Orang Tersenyum
Informasi Mutasi Eselon III DJKN bulan Januari 2012
Download SK Mutasi Eselon III, Januari 2012, klik disini
sumber : www.djkn.depkeu.go.id
sumber : www.depkeu.go.id
Lantik Eselon I dan II, Menkeu Ajak Pejabat Baru Hadapi Tantangan Ekonomi Bersama
Jakarta, 13/01/2012 MoF (Fiscal) News – Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo melantik empat orang pejabat eselon I dan 50 eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam sambutannya, Menkeu mengajak para pejabat yang baru dilantik untuk dapat menghadapi tantangan ekonomi yang saat ini sedang bergejolak. Sambutannya tersebut disampaikannya di Aula Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (13/1).
Menkeu menyampaikan, perkembangan ekonomi dunia saat ini masih dalam keadaan yang belum menentu. Untuk itu, perlu adanya kerjasama untuk menghadapi dampak dari gejolak global yang mungkin terjadi di Indonesia. “Kita tahu perkembangan ekonomi di Amerika Serikat sedang buruk, bahkan negara besar seperti Jepang dan Cina sudah mulai terkenan krisis global,” ujar Menkeu.
Menkeu melanjutkan, Indonesia kemungkinan akan terkena dampak dari krisis global. Untuk itulah, pemerintah dan pejabat negara berperan untuk menjaga Rakyat Indonesia agar dapat terus sejahtera. “Di Indonesia, ancaman itu selalu ada, dalam bentuk kerja ekspor kita yang menurun, atau investasi yang mungkin banyak yg menunda pada 2012. Ini bisa terjadi di Indonesia,” tukas Menkeu.
Menkeu menandaskan, agar para pejabat bekerjasama dan menjaga profesionalitas dan martabat institusi untuk terus menjalankan amanah dari negara. “Mari kita sama-sama bekerja sebagai tim yang baik. Kita jaga martabat kita, institusi kita, kita pegang terus integritas kita, profesionalisme kita, kita jaga agar penuh dengan sinergi kedalam dan keluar, serta kita tingkatkan pelayanan,” tandasnya. (sgd)
Selengkapnya : Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Salinan Keputusan Menteri Keuangan
BERWISATA ke pulau tentu sangat menyenangkan. Apalagi pulau-pulau tropis dengan pantai-pantai indah yang dapat membuat hati senang saat bersantai.
Namun tidak semua pulau bisa ditinggali, bahkan sekadar dikunjungi untuk berwisata. Pulau apa sajakah itu? Simak ulasannya berikut ini, seperti dilansir Huffingtonpost:
Ilha de Queimada Grande, Brazil
Pulau seluas 430.000 meter persegi ini terletak di lepas Pantai Sao Paulo, Brasil. Pulau ini terlihat seperti pulau tropis biasa, yang dipenuhi hutan hujan lebat.
Namun sayang, pulau ini sangat tidak aman untuk dikunjungi karena dihuni spesies ular golden lancehead viper, salah satu ular paling berbisa di dunia. Paling tidak, setiap satu meter ada satu ekor ular ini.
Karena itulah, pulau ini lebih dikenal dengan nama Pulau Ular. Dulunya, pulau ini dihuni oleh penjaga yang tinggal di mercusuar. Namun kemudian, ia dikabarkan tewas digigit ular saat sedang mengambil pasokan makanan ke pantai. Saat itu, pulau ini tidak boleh dikunjungi siapapun, kecuali tentara atau ilmuwan yang mengunakan baju pelindung khusus.
Pulau Poveglia, Italia
Pulau ini terletak di sebuah laguna dekat Kota Venesia, Italia. Pulau ini memiliki sejarah mengerikan. Menurut legenda, pada masa Bangsa Roma berkuasa, pulau Poveglia digunakan untuk mengisolasi ribuan korban yang memiliki penyakit menular. Akhirnya, 160.000 orang meniggal.
Kemudian, pada 1922, dibangun sebuah rumah sakit jiwa, dimana pasien-pasiennya disiksa hingga tewas. Sejak 1968, rumah sakit ditutup dan pulau ini tidak boleh dikunjungi masyarakat sipil. Selain memang karena ada larangan resmi pemerintah, pulau ini juga dikabarkan dihantui para korban penyakit yang mati beratus tahun lalu.
Pulau Ramree, Myanmar
Pulau Ramree merupakan lokasi Perang Ramree, pada masa Perang Dunia II. Sejarah menyebutkan, saat perang berlangsung, sekira 400 tentara Jepang bersembunyi di rawa-rawa pulau dari tentara Inggris.
Namun mereka ternyata bernasib malang karena ternyata rawa-rawa ini dihuni salah satu predator paling kejam di dunia, yakni buaya air asin. Hewan ganas ini memang merupakan hewan yang banyak berdiam di Pulau Ramree.
Pulau Miyake-jima, Jepang
Pulau ini merupakan bagian dari kepulauan Izu di Jepang. Hingga saat ini masih memiliki penduduk, namun mereka diwajibkan mengenakan masker gas setiap saat karena udara sekitar pulau menyebarkan gas beracun.
Pulau Miyake-jima adalah pulau vulkanik, yang beratus tahun lalu pernah meledak. Sejak saat itu, bekas ledakan mengeluarkan gas berbahaya jika dihirup. Meski berbahaya, penduduk pulau ini bahkan dibayar untuk tinggal di sini karena dijadikan bahan penelitian oleh ilmuwan.
sumber : klik disini
Senin, 9 Januari 2012 (sore WIB) banyak status kawan saya (bekerja di Ditjen PBN) yang kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia ini. Terlepas dari benar tidaknya status kawan tersebut, biar anda yang menyimpulkannya. Berikut ada beberapa opini tentang kasus tersebut :
sumber : klik disini
“Semua pegawai KPPN, khususnya front office (FO) dan seksi-seksi tertentu akan mengundurkan diri daripada tertimpa musibah dalam bentuk menanggung dosa yang tidak pernah mereka lakukan.”(Pembelaan AIS, terdakwa kasus ‘pemalsuan SPM’ yang merugikan keuangan negara).
Terus terang, ada rasa sanksi atas penegakan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan di negeri ini. Dan kemarin sore (9 Januari 2011), kembali terdengar kabar tidak sedap karena dua orang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup kementerian keuangan divonisbersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Terpidana AIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan, sedangkan ES selaku petugas FO divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diduga asli tapi palsu (ASPAL) bernomor 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 yang ditandatangani SUP selaku pejabat penandatangan SPM pada Satker (SNVT) lingkup Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum senilai Rp9,95 miliar atas nama PT. CSC yang belakangan diketahui fiktif. (Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/02/16184379/Wah.Dokumen.Anggaran.Pun.Dipalsukan).
Sesuai prosedur kerja, SPM tadi ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bernomor 928710J tertanggal 21 November 2008 sebesar Rp8.824.221.000,00 (setelah dipotong pajak) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam hal ini ditandatangani oleh AIS selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Jakarta II. (Sumber :http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/01/207079/7/5/Polisi-Tahan-Dua-Pegawai-Pelayanan-Perbendaharaan-Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tanggal 6 September 2011 menuntut terdakwa AIS dan ES dengan dakwaan primer dan sekunder karena diyakini tidak melakukan penelitian yang mendalam terhadap SPM Nomor 00155/440372/XI/2008 dan memprosesnya menjadi SP2D. Karenanya, JPU mendakwa keduanya tidak mematuhi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 dan melanggar Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007. (Sumber :http://www.perbendaharaan.go.id/new/index.php?pilih=news&aksi=lihat&id=2698)
Dalam dakwaan primernya, JPU mendakwa AIS dan ES “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” (Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Sedangkan dakwaan sekunder, keduanya didakwa “sebagai orang yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” ((Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menarik sekali menyimak pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakan langsung oleh AIS. Terdakwa mengungkapkan rasa heran dan bingung mengapa Direktur PT. CSC (Penerima dana) dan SUP (selaku pejabat penerbit SPM) tidak diseret juga ke pengadilan TIPIKOR karena jelas-jelas yang bersangkutan sendiri yang menandatangani 60 lembar blangko SPM kosong sesaat sebelum yang bersangkutan berangkat menunaikan ibadah haji? (Sumber : http://www.keuanganpublik.com/)
Selain itu, AIS juga menyatakan keheranan terhadap kredibilitas dan kompetensi dari Saksi Ahli yang diajukan oleh JPU yakni Dr. Dian Puji Simatupang yang ternyata belakangan diketahui bukan pakarHukum Keuangan Negara tetapi Hukum Administrasi Negara dari curriculum vitae-nya (CV/Riwayat Hidup). Terdakwa mensinyalir saksi ahli yang diajukan JPU tersebut, tidak memiliki latar pendidikan yang mamadai di bidang hukum Keuangan Negara dan tidak memahami masalah-masalah perbendaharaan negara, kecuali sekadar membaca pasal demi pasal dan menafsirkan menurut pendapatnya sendiri.
Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan Menteri Teknis dalam pengelolaan keuangan di masing-masing Kementeriannya lebih dominan dibandingkan Menteri Keuangan.
Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan semua satker jajarannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memiliki kewenangan sebagai Otorisator (melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan adanya pengeluaran dan/atau penerimaan negara) dan sekaligus sebagai Ordonatur(melakukan pengujian atas tindakan yang dilakukan oleh Otorisator dan memerintahkan pembayaran kepada comptabel) bagi anggarannya masing-masing. Sedangkan Menteri Keuangan, beserta jajarannya, hanya memiliki kewenangan Comptabel (Bendahara Umum Negara).
Merujuk pendapat hukum Drs. Siswo Sujanto, DEA (Ketua Tim Kecil Penyusunan Paket UU Bidang Keuangan Negara), yang turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus ini menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut (Otorisator, Ordonator, dan Comptabel) didasarkan pada prinsip let’s the manager manage. Beliau mengemukakan dalam persidangan bahwa prinsip tersebut, hakekatnya menyatakan “anggaran yang diajukan/diminta oleh Kementerian Teknis, diberikan oleh DPR kepada Menteri Teknis untuk membiayai kegiatan yang diusulkan, diputuskan penggunaannya dan dilaksanakan sendiri oleh Menteri Teknis yang bersangkutan, dan konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan pula oleh Menteri Teknis.”
Merujuk keterangan Saksi Ahli yang diajukan terdakwa yakni Prof. Dr. Muhsan, S.H. (Mantan Hakim Agung, Professor Hukum Administrasi Negara, Pendamping Ahli Tim Penyusunan paket UU Bidang Keuangan Negara), berpendapat “Menteri Teknis merupakan lastgevers (pemberi mandate/ perintah) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Menteri Keuangan yang merupakan lasthebbers (penerima mandate/ perintah).”
Selanjutnya, Prof. Muhsan mengemukakan pendapat hukumnya, “Oleh sebab itu, semua perintah Menteri Teknis beserta jajarannya dalam hal pengeluaran Negara yang diwujudkan dalam bentuk surat perintah membayar (SPM), sepanjang sesuai persyaratan administratif yang ditentukan, harus dilaksanakan pencairan dananya. Hal ini, harus dilakukan karena semua tanggungjawab terhadap keputusan yang dilakukan merupakan tanggungjawab Kementerian Teknis/ satker yang bersangkutan. Kalaupun pihak Kementerian keuangan (dhi. KPPN) harus melakukan pengujian hanyalah pengujian administrative dan bersifat pengulangan (rechek). Bukan bersifat pengujian materiil (substantif).”
Terlepas dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara itu, dari lubuk hati terdalam, penulismenyatakan turut prihatin dan bersimpati atas musibah yang menimpa Korps Lapangan Banteng. Perlu kiranya majelis hakim lebih membuka mata hatinya untuk mendengar suara hati, karena vonis yang diputuskan kemarin akan berimplikasi besar terhadap perekonomian negara, khususnya penyerapan APBN di tahun anggaran 2012.
Perlu disadari, para pegawai KPPN (khususnya petugas seksi pencairan dana) sebagai ujung tombak dalam pencairan dana APBN mesti akan bertindak ekstra hati-hati dalam meneliti SPM yang diajukan Satker-Satker yang berada di wilayah kantor bayarnya. Dikhawatirkan, saking hati-hatinya, petugas tidak akan menolerir kesalahan dalam dokumen SPM sekalipun itu kesalahan kecil (misalnya kesalahan ketik/redaksional) sehingga tingkat pengembalian SPM (SPM tidak dapat diproses menjadi SP2D) akan meningkat pesat.
Tentu saja, proses penerbitan SP2D menjadi berbelit-belit dan butuh waktu lama hingga betul-betul diyakini SPM yang diajukan tepat jumlah, tepat penerima pembayarannya dan tepat pula peruntukannya.Siapa juga yang mau menerima resiko, divonis bersalah (hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah) atas tindakan yang belum tentu dilakukannya? Siapa pula yang rela mendapat stigma (dicap) sebagai seorang koruptor atas dosa/kesalahan yang belum tentu diperbuatnya?
Khusus kepada pucuk pimpinan yang berkantor di kawasan Lapangan Banteng, penulis meminta dengan sangat agar diberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada para pegawai dengan terusmenyempurnakan sistem dan prosedur kerja (SOP) dan perlindungan hukum sehingga musibah yang menimpa rekan kami tidak terulang kembali. Bukan kami tak butuh gedung yang megah, taman yang indah, dan peralatan kerja yang lengkap, tapi yang lebih kami butuhkan adalah rasa kebersamaan, RASA AMAN, rasa kekeluargaan dan solidaritas korps yang sepertinya mulai luntur di tengah tantangan tugas ke depan yang semakin berat.
sumber : www.kpknljember.djkn.or.id
Update Aplikasi Persediaan Versi 4 Januari 2012, untuk mengatasi perbedaan nilai persediaan yang dikirim ke SIMAK BMN.
Beberapa link pilihan untuk download update terbaru :
1. Aplikasi Persediaan versi 4 Januari 2012 (4shared)
2. Aplikasi Persediaan versi 4 Januari 2012 (ziddu)
3. Aplikasi Persediaan versi 4 Januari 2012 (web DJKN)
Tim Update Aplikasi
KPKNL Jember
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.