Rangkaian pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) Semester I 2010 di seluruh KPKNL telah dilaksanakan, menurut ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : 07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, berakhir pada tgl. 12 Juli 2010, dimana KPKNL wajib menyampaikan LBMN-KD Semester I 2010 kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Rangkaian pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN semester I 2010 di KPKNL Jember dimulai dari sosialisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rekonsiliasi BMN pada bulan Pebruari 2010 kepada seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Jember dengan jenis kewenangan KD. Selanjutnya KPKNL Jember mempersiapkan infrastruktur penatausahaan BMN, diantaranya menggunakan aplikasi Modul Kekayaan Negara yang dibuat oleh Direktorat Hukum dan Informasi Ditjen Kekayaan Negara.
Pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN Semester I 2010 dimulai pada tgl. 1 – 7 Juli 2010, meskipun tgl. 3 (hari sabtu) dan 7 Juli 2010 (Pemilukada) hari libur, KPKNL Jember tetap membuka loket pelayanan rekonsiliasi BMN. Pada kegiatan tersebut, KPKNL Jember memang berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada stakeholder, salah satunya dengan menerapkan slogan SENYUM!!!, merupakan kepanjangan dari SEnang, NYaman, Unggul dan Memuaskan.
Dari pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN Semester I 2010 tersebut, nilai aset pada neraca secara keseluruhan terjadi peningkatan sebesar 3% dari nilai neraca per 31 Desember 2009. Apabila dirinci lagi untuk masing-masing akun pada neraca, kenaikan paling tinggi pada akun Konstruksi Dalam Pengerjaan dengan nilai kenaikan sebesar Rp 31.485.875.420,- (108%). Dengan demikian, realisasi belanja modal Gedung dan Bangunan pada Semester I 2010 untuk satuan kerja di wilayah KPKNL Jember cukup tinggi.
Penandatanganan BAR
Dari evaluasi atas pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN Semester I 2010, Bapak Rahmat Effendi Kepala KPKNL Jember melalui Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Widodo Sunarko menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan satker menyampaikan laporan BMN sangat baik, yaitu 92%. Namun demikian, masih terdapat kendala permasalahan pada saat pelaksanaan rekonsiliasi, beberapa satker belum memperhatikan kelengkapan dokumen laporan, seperti : BAR Internal antara UAKPA dan UAKPB masih belum dibuat, LBKP tidak lengkap, Laporan PNBP dari Pengelolaan BMN tidak disampaikan dan lain sebagainya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Rahmat Effendi Kepala KPKNL Jember akan mengintensifkan lagi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, khususnya di bidang kekayaan negara, sehingga pada saat pelaksanaan rekonsiliasi semester II 2010 dapat berjalan lancar, sehingga target dari Kantor Pusat DJKN yakni memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Aspek Pengelolaan BMN pada tahun 2011 dapat tercapai.
![]() Proses rekonsiliasi |
![]() Antrian petugas satker |
LBMN-KD Semester I 2010 dari KPKNL Jember, telah diserahkan kepada Kanwil X DJKN Surabaya pada tgl. 12 Juli 2010, sebagai bahan pelaksanaan rekonsiliasi antara Kanwil X DJKN Surabaya dengan Unit Akuntansi Pengguna Barang – Wilayah (UAPB-W). Sedangkan untuk nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pengelolaan BMN pada Semester I 2010 yang dilaporkan sebesar Rp 129.637.552,-. Bila dibandingkan dengan penerimaan PNBP yang dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2009, maka PNBP Semester I 2010 telah mencapai 88%, namun demikian masih diperlukan verifikasi atas laporan PNBP yang disampaikan oleh satuan kerja.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Rahmat Effendi Kepala KPKNL Jember, menyampaikan bahwa KPKNL Jember menerapkan sistem reward and punishment atas pelaksanaan rekonsiliasi data BMN. KPKNL Jember memberikan reward kepada satuan kerja yang patuh dan melaksanakan rekonsiliasi sesuai waktu yang telah ditetapkan serta kelengkapan dokumen sesuai ketentuan. Satuan kerja yang mendapat reward berdasarkan kriteria tersebut adalah : Bandar Udara Banyuwangi dengan nilai 94, Stasiun Meteorologi Banyuwangi dengan nilai 93, LPP RRI Jember dengan nilai 87 dan terakhir Balai Budi Daya Air Payau Situbondo dengan nilai 80.
Untuk satuan kerja yang belum melaksanakan rekonsiliasi dengan KPKNL Jember, sesuai ketentuan yang berlaku, Kepala KPKNL Jember telah memberikan surat peringatan, apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan, maka dapat dikenakan punishment sesuai ketentuan. Namun demikian, Bapak Rahmat Effendi lebih mengutamakan pembinaan kepada satuan kerja yang masih belum melaksanakan kewajibannya tersebut. (eko)
Sumber : www.kpknljember.djkn.or.id
Ditulis oleh : M. Eko Agus Y., KPKNL Jember
Hebat dengan slogan “SENYUM” nya…
SELAMAT buat rekan-rekan KPKNL Jember…