
Membaca berita di Jawa Pos hari Sabtu, 3 April 2010, dahi saya agak berkerut (???). Kenapa masalah kenaikan gaji seperti mengambang lagi. Padahal Ditjen Perbendaharaan melalui Surat Edaran Nomor : SE-06/PB/2010 telah mengatur juknis dari kenaikan gaji tersebut. Pembayaran Gaji bulan Mei 2010 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok baru. Kekurangan pembayaran gaji bulan Januari s.d. April 2010, diupayakan dapat dibayar pada bulan Mei 2010. SE-06/PB/2010 tersebut juga telah menunjukPeraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 sebagai dasar kenaikan gaji.
Semoga saja wartawan Jawa Pos salah mengutip, sehingga PNS jadi menerima kenaikan gaji sebesar + 5 %, serta menerima rapel dari bulan Januari s.d. April 2010 pada bulan yang sama. Semoga…
link berita dari Jawa Pos, bahwa PP Kenaikan gaji PNS belum ditandatangani : http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=126323
link berita dari blog ini tentang kenaikan gaji PNS : https://ekolumajang.wordpress.com/2010/03/22/kenaikan-gaji-pns-anggota-tni-dan-polri/