Sosialisasi Pengelolaan dan Penatausahaan BMN Lingkup Kanwil X dan XIV DJKN


Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan dan penatausahaan BMN bertempat di Hotel Surya, Tretes,  Pasuruan, Jawa Timur pada tanggal 11-15 Oktober 2010. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Pejabat Eselon III, IV dan pelaksana di KPKNL dan Kanwil di lingkungan Kanwil X DJKN Surabaya dan Kanwil XIV DJKN Denpasar. Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan dan penatausahaan BMN merupakan salah satu capacity building yang dapat mendukung tertib pengelolaan dan penatausahaan BMN.

Pj. Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, Rifki Santoso selaku tuan rumah pelaksanaan sosialisasi pada sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengelolaan dan penatausahaan BMN ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan memberikan persamaan persepsi bagi peserta sosialisasi atas peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara. Pada kesempatan yang sama, Direktur BMN I diwakili oleh Kasubdit BMN I B, A. Yanis Daniarto, menyampaikan pesan bahwa tugas DJKN kedepan semakin berat, yaitu pemerintah menargetkan LKPP tahun 2011 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Untuk itu Kanwil dan KPKNL sebagai ujung tombak dari DJKN selaku pelaksana fungsional Pengelola Barang diharapkan dapat memberikan sumbangan tenaga dan pikirannya dengan cara melakukan pembinaan ke semua satuan kerja di wilayah kerjanya.

Pada materi pengelolaan BMN, peserta diajak berdiskusi oleh nara sumber Pengelolaan BMN, AY Daniarto dan Hadi Wiyono. Disampaikan materi mengenai ruang lingkup dan siklus pengelolaan BMN yang secara umum di atur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2006 jo. PP 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMN/D dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007. Sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan sosialisasi, khususnya materi pengelolaan BMN, penyelenggara memberikan pre-test sebelum materi disampaikan, dan post-test setelah materi pengelolaan BMN disampaikan. Berdasarkan hasil dari kedua test tersebut, nilai rata-rata hasil post-test mengalami kenaikan daripada nilai rata-rata pada pre-test, sehingga harapan dari penyelenggara yang bertujuan meningkatkan pengetahuan pengelolaan BMN tercapai.

Sedangkan pada materi penatausahaan BMN, Kasubdit BMN I D, Chalimah Pudjiastuti menyampaikan kebijakan penatausahaan BMN yang diatur pada PMK 120 Tahun 2007, PMK 102 Tahun 2009 dan Perdirjen Nomor PER-07/KN/2009, pada kesempatan tersebut juga disampaikan hasil audit BPK atas LKPP 2009, khususnya yang berkaitan dengan penatausahaan BMN, diantaranya : pencatatan dan pelaporan persediaan per 31 Desember 2009 tidak berdasarkan Stock Opname dan tidak didukung penatausahaan yang memadai, Aset Tetap yang dilaporkan dalam neraca belum mencerminkan seluruh hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN, serta pencatatan dan pengelolaan BMN belum dilakukan secara tertib.

Catatan-catatan oleh BPK tersebut perlu ditindaklanjuti, agar tidak berulang pada LKPP Tahun Anggaran berikutnya, Kantor Pusat DJKN membuat rencana tindakan, diantaranya dengan cara melaksanakan pembinaan penatausahaan pada tingkat satuan kerja dan meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk pelaksanaan rekonsiliasi ditingkat KPKNL maupun Kanwil.

Konversi PMK 29 Tahun 2010, Aplikasi Rekon Kanwil/KPKNL dan Aplikasi Persediaan juga disampaikan pada kegiatan tersebut. Hal itu dilakukan untuk persiapan pelaksanaan rekonsiliasi data BMN semester II tahun 2010, serta penerapan aplikasi SIMAK BMN 2010 yang merupakan implikasi dari diberlakukannya peraturan penggolongan dan kodefikasi BMN sesuai PMK 29 Tahun 2010, yang rencananya dilaksanakan pada Semester I tahun 2011.

Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan sosialisasi selesai pada tanggal 15 Oktober 2010. Acara ditutup oleh Kepala Subdit BMN I didampingi Pj. Kepala Kanwil X DJKN Surabaya, dan Kepala Bidang PKN Kanwil XIV DJKN Denpasar, Sigit. Pada kesempatan tersebut, Pj. Kepala Kanwil Surabaya menyampaikan terima kasih kepada seluruh nara sumber dari Kantor Pusat, serta menghadapkan agar peserta sosialisasi dapat menerapkan ilmu yang didapat di kegiatan ini untuk mendukung tertib pengelolaan dan penatausahaan BMN di masing-masing wilayah kerjanya, untuk mendukung target dari Kantor Pusat DJKN menuju WTP pada LKPP TA. 2011.

Penulis : M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember

sumber : www.djkn.depkeu.go.id

Perlunya Anggaran Sertifikasi Aset TNI


Salah Satu BMN TNI

Jakarta (KabarIndonesia.com) – Beberapa waktu yang lalu kita disuguhi dengan berbagai pemberitaan tentang hiruk-pikuk penertiban perumahan dinas TNI dan aset tanah negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI, mulai dari penertiban perumahan dinas TNI AD di Tanah Kusir Bintaro, Cipinang, Cililitan dan terakhir kasus penertiban lahan TNI yang dikuasai Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro di Buncit Raya Jaksel.
Penertiban rumah dinas maupun aset TNI lainnya juga dilakukan di berbagai wilayah tanah air, seiring dengan upaya TNI untuk mengamankan aset-aset negara dan melakukan tertib administrasi. Tidak jarang, dalam penertiban aset negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI, timbul gesekan, konflik dan bahkan sengketa antara Institusi TNI dengan masyarakat maupun keluarga purnawirawan TNI yang selama ini menempati/ mengelola aset tersebut. Hal ini terjadi karena masing-masing pihak merasa yang paling berhak memiliki dan sama-sama punya bukti.
Disamping itu, karena minimnya pemahaman/ kesadaran tentang ketentuan peruntukan rumah dinas dari pihak penghuni. Sementara dari pihak TNI sendiri juga kurang memiliki dokumen yang kuat, autentik dan lengkap berkaitan keberadaan rumah dinas atau aset tersebut. Pihak TNI seringkali lemah dalam hal bukti-bukti hukum yang menunjukkan bahwa aset tersebut adalah benar-benar aset milik negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI.
Belum semua aset tanah negara yang bertanggungjawab kepada TNI didukung bukti autentik. Kita harapkan Peraturan Menhan yang mengatur pengelolaan aset-aset negara, termasuk yang berada di lingkungan TNI yang khabarnya akan disusun dapat segera terwujud, sehingga setiap aset negara jelas penggunaan dan peruntukannya. Ke depan semua pihak yang tidak berhak (telah pensiun dari militer apapun pangkat dan jabatannya) tidak lagi menguasai aset negara dan segera mengembalikannya kepada Instutusi TNI, jangan sampai diwariskan ke anak cucu. Generasi muda TNI yang masih aktif sekarang tentu juga butuh dan ingin bisa merasakan menempati rumah dinas/ menggunakan aset TNI.
Disisi lain, TNI yang diberi tanggungjawab negara untuk mengelola dan mengamankan aset-aset negara tersebut, tentu berkepentingan agar aset tersebut tidak diserobot, diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Apalagi di jaman sekarang ini, tidak menutup kemungkinan aset TNI disalahgunakan dan bahkan diperjualbelikan.
Oleh sebab itu, setiap satuan TNI dituntut memiliki bukti-bukti yang kuat dan didukung administrasi yang tertib terhadap keberadaan rumah dinas tersebut. Aset-aset negara yang dikelola oleh TNI harus bersertifikat/disertifikatkan, untuk menghindari sengketa ataupun tuntutan hukum pihak lain yang tidak berhak dikemudian hari.
Kendala yang dihadapi TNI selama ini adalah tidak adanya anggaran untuk melakukan sertifikasi terhadap aset-aset tanah tersebut. Apalagi aset-aset negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI cukup banyak, sehingga memerlukan biaya sertifikasi yang tidak sedikit.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menginventarisasi, merencanakan dan mengalokasikan anggaran bagi keperluan sertifikasi aset-aset negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI, sehingga memiliki bukti hukum yang kuat. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan dapat memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses sertifikasi aset-aset TNI tersebut. Semoga!

Oleh: Iin Suwandi – KabarIndonesia.com

Belajar Aplikasi SIMAK BMN


SIMAK BMN merupakan aplikasi bantu yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI untuk membantu pelaksanaan manajemen dan akuntansi dari Barang Milik Negara (BMN). SIMAK BMN digunakan oleh instansi pemerintah yang mendapatkan dana APBN serta memiliki BMN. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang SIMAK BMN, manual aplikasi SIMAK BMN dapat di download disini

Perlunya Pembentukan Satgas WTP 2011 dari Aspek Pengelolaan BMN di KPKNL


Penulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah berhasil melaksanakan Penertiban Barang Milik Negara (BMN) yang dimulai dari tahun September 2007 sampai dengan Juni 2010 dan telah mendapat pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari adanya satuan tugas yang khusus mengkoordinir pelaksanaan penertiban BMN tersebut, yakni Satuan Tugas (Satgas) Penertiban BMN.

Hasil dari penertiban BMN yang dilakukan DJKN tersebut, juga turut menyumbang opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009. Dari aspek pengelolaan BMN, beberapa catatan/temuan BPK pada LKPP TA 2009 antara lain: pencatatan dan pelaporan persediaan tidak berdasarkan stock opname dan tidak didukung penatausahaan yang memadai, pengelolaan dan pencatatan BMN belum dilakukan secara tertib dan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN.

Temuan BPK tersebut lebih banyak pada pelaksanaan penatausahaan BMN, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dari DJKN/Kanwil/KPKNL. Berdasarkan pengalaman pada saat penertiban BMN, serta untuk mendukung target dari Kantor Pusat DJKN diperlukan suatu Satgas yang dapat meningkatkan kualitas penatausahaan BMN pada Kementerian/Lembaga (K/L).

Satgas tersebut dapat diberi nama SATGAS WTP 2011, sesuai target dari Kantor Pusat DJKN untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari aspek Pengelolaan BMN. Satgas WTP 2011 bertugas meningkatkan tertib pengelolaan BMN, baik tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, meningkatkan validitas data BMN antara anggaran dan realisasi, meningkatkan ketepatan dan kepatuhan pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN yang secara keseluruhan dapat mendukung pencapaian target WTP tersebut.

Dengan dibentuknya Satgas WTP 2011, di 70 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di seluruh Indonesia, maka diharapkan pelaksanaan penatausahaan BMN di satuan kerja dapat dilaksanakan secara tertib. Selain itu, dengan dibentuknya Satgas, satuan kerja yang Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)nya pada TA. 2009 masih diberi opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif oleh Satgas WTP 2011 di masing-masing KPKNL.

Apabila Satgas WTP 2011 tersebut dapat segera dibentuk, dengan mengandalkan Sumber Daya Manusia di KPKNL yang memegang teguh core value DJKN yaitu : Integrity, Sincerity dan Commitment, maupun komunikasi yang telah terjalin dengan satuan kerja, maka target WTP 2011 dari aspek pengelolaan BMN yang dicanangkan oleh Kantor Pusat DJKN bukanlah hal yang mustahil dapat kita capai. Spirit DJKN menuju WTP 2011 !!!

Penulis : M. Eko Agus Y., Pegawai KPKNL Jember

sumber : www.djkn.depkeu.go.id

Direktorat PKN Lakukan Uji Penilaian SDA Hayati


Direktorat Penilaian Kekayaan Negara (PKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan uji penilaian Sumber Daya Alam (SDA) berupa hutan konservasi dataran rendah pada tanggal 12-18 Juli 2010  di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kegiatan uji penilaian SDA ini merupakan salah satu bentuk aplikasi dari Buku Pedoman Penilaian SDA sekaligus sebagai upaya peningkatan capacity building penilai DJKN, khususnya untuk penilaian sumber daya alam hutan. Dalam kegiatan ini, tim penilai DJKN melakukan kunjungan pada lokasi hutan primer dan sekunder serta beberapa pulau yang memiliki hutan bakau dan hutan pantai yang terdapat pada wilayah Taman Nasional Ujung Kulon guna melakukan pengamatan dan penghitungan flora dan fauna, pengumpulan data biaya perjalanan dan nilai manfaat hidrologis serta memperoleh  data  yang  terkait  dalam rangka mencari Total Economic Value (TEV) hutan (direct use value, indirect use value, option value, existence value, dan bequest value).

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Dari kegiatan uji penilaian ini, tim penilai mendapatkan data-data antara lain: gambaran umum mengenai hutan konservasi dan taman nasional, sejarah konservasi dan perlindungan badak bercula satu oleh Kementerian Kehutanan. Selain itu juga diperoleh penjelasan mengenai perluasan kawasan Taman Nasional dengan mengkonversi lahan Perhutani menjadi zona penyangga, peta kawasan, dan kendala-kendala yang dihadapi Taman Nasional Ujung Kulon selama ini, baik dari aspek teknis maupun non teknis serta kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan.

Tim penilai membuat beberapa plot sampling dalam hutan untuk melakukan pengamatan vegetasi hutan hujan dataran rendah, hutan pantai dan hutan bakau serta melakukan pengamatan satwa seperti burung, rusa, babi hutan, monyet dan reptil/biawak. Selain itu, tim penilai juga menyusuri Sungai Cigenter dengan menggunakan perahu canoe untuk melakukan pengamatan flora dan fauna seperti reptil/buaya, ular phiton, burung, badak bercula satu sebagai ikon Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Tim penilai juga melakukan pengamatan fauna seperti banteng dan burung merak di padang penggembalaan Cidaun.

Disamping melakukan uji penilaian, Direktorat PKN juga melakukan diskusi dan pendalaman materi dengan narasumber ahli bidang kehutanan, Ichsan Suwandhi dan Sofiatin, dengan topik bahasan ”Pendekatan TEV dalam Penilaian SDA Hutan”. Hasil dari kegiatan lapangan uji penilaian sumber daya alam ini, selanjutnya akan digunakan Direktorat PKN sebagai bahan simulasi penilaian sumber daya alam hutan Taman Nasional Ujung Kulon.

sumber : www.djkn.depkeu.go.id

LBMN-KD KPKNL JEMBER SEMESTER I 2010


Rangkaian pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) Semester I 2010 di seluruh KPKNL telah dilaksanakan, menurut ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : 07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, berakhir pada tgl. 12 Juli 2010, dimana KPKNL wajib menyampaikan LBMN-KD Semester I 2010 kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Rangkaian pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN semester I 2010 di KPKNL Jember dimulai dari sosialisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rekonsiliasi BMN pada bulan Pebruari 2010 kepada seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Jember dengan jenis kewenangan KD. Selanjutnya KPKNL Jember mempersiapkan infrastruktur penatausahaan BMN, diantaranya menggunakan aplikasi Modul Kekayaan Negara yang dibuat oleh Direktorat Hukum dan Informasi Ditjen Kekayaan Negara.

Pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN Semester I 2010 dimulai pada tgl. 1 – 7 Juli 2010, meskipun tgl. 3 (hari sabtu) dan 7 Juli 2010 (Pemilukada) hari libur,  KPKNL Jember tetap membuka loket pelayanan rekonsiliasi BMN. Pada kegiatan tersebut, KPKNL Jember memang berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada stakeholder, salah satunya dengan menerapkan slogan SENYUM!!!, merupakan kepanjangan dari SEnang, NYaman, Unggul dan Memuaskan.

Dari pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN Semester I 2010 tersebut, nilai aset pada neraca secara keseluruhan terjadi peningkatan sebesar 3% dari nilai neraca per 31 Desember 2009. Apabila dirinci lagi untuk masing-masing akun pada neraca, kenaikan paling tinggi pada akun Konstruksi Dalam Pengerjaan dengan nilai kenaikan sebesar Rp 31.485.875.420,- (108%). Dengan demikian, realisasi belanja modal Gedung dan Bangunan pada Semester I 2010 untuk satuan kerja di wilayah KPKNL Jember cukup tinggi.

Penandatanganan BAR

Dari evaluasi atas pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN Semester I 2010, Bapak Rahmat Effendi Kepala KPKNL Jember melalui Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Widodo Sunarko menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan satker menyampaikan laporan BMN sangat baik, yaitu 92%. Namun demikian, masih terdapat kendala permasalahan pada saat pelaksanaan rekonsiliasi, beberapa satker belum memperhatikan kelengkapan dokumen laporan, seperti : BAR Internal antara UAKPA dan UAKPB masih belum dibuat, LBKP tidak lengkap, Laporan PNBP dari Pengelolaan BMN tidak disampaikan dan lain sebagainya.

Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Rahmat Effendi Kepala KPKNL Jember akan mengintensifkan lagi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, khususnya di bidang kekayaan negara, sehingga pada saat pelaksanaan rekonsiliasi semester II 2010 dapat berjalan lancar, sehingga target dari Kantor Pusat DJKN yakni memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Aspek Pengelolaan BMN pada tahun 2011 dapat tercapai.

Proses rekonsiliasi

Antrian petugas satker

LBMN-KD Semester I 2010 dari KPKNL Jember, telah diserahkan kepada Kanwil X DJKN Surabaya pada tgl. 12 Juli 2010, sebagai bahan pelaksanaan rekonsiliasi antara Kanwil X DJKN Surabaya dengan Unit Akuntansi Pengguna Barang – Wilayah (UAPB-W). Sedangkan untuk nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Pengelolaan BMN pada Semester I 2010 yang dilaporkan sebesar Rp 129.637.552,-. Bila dibandingkan dengan penerimaan PNBP yang dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2009, maka PNBP Semester I 2010 telah mencapai 88%, namun demikian masih diperlukan verifikasi atas laporan PNBP yang disampaikan oleh satuan kerja.

Pada kesempatan yang sama, Bapak Rahmat Effendi Kepala KPKNL Jember, menyampaikan bahwa KPKNL Jember menerapkan sistem reward and punishment atas pelaksanaan rekonsiliasi data BMN. KPKNL Jember memberikan reward kepada satuan kerja yang patuh dan melaksanakan rekonsiliasi sesuai waktu yang telah ditetapkan serta kelengkapan dokumen sesuai ketentuan. Satuan kerja yang mendapat reward berdasarkan kriteria tersebut adalah : Bandar Udara Banyuwangi dengan nilai 94, Stasiun Meteorologi Banyuwangi dengan nilai 93, LPP RRI Jember dengan nilai 87 dan terakhir Balai Budi Daya Air Payau Situbondo dengan nilai 80.

Untuk satuan kerja yang belum melaksanakan rekonsiliasi dengan KPKNL Jember, sesuai ketentuan yang berlaku, Kepala KPKNL Jember telah memberikan surat peringatan, apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan, maka dapat dikenakan punishment sesuai ketentuan. Namun demikian, Bapak Rahmat Effendi lebih mengutamakan pembinaan kepada satuan kerja yang masih belum melaksanakan kewajibannya tersebut. (eko)

Sumber : www.kpknljember.djkn.or.id

Ditulis oleh : M. Eko Agus Y., KPKNL Jember

Internet Sebagai Media Bantuan Pelayanan (Help Desk) Penatausahaan BMN Menuju Tertib Pengelolaan BMN


Internet (Interconnected-Networking) merupakan kumpulan dari komputer di seluruh dunia yang saling terhubung. Internet menyediakan berbagai fasilitas yang salah satu manfaatnya dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pekerjaan bagi penggunanya. Berikut berbagai fasilitas yang tersedia pada internet : world wide web (www), Electonic Mail (E-mail), News Group (seperti facebook), File Transfer Protocol (FTP), Instant Messaging (chatting), dan lain sebagainya.

Bantuan pelayanan atau yang biasa disebut Help Desk Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh DJKN / Kanwil / KPKNL kepada satuan kerja guna membantu pemecahan permasalahan yang sering dihadapi oleh satuan kerja terkait pelaksanaan penatausahaan BMN secara cepat.

Selengkapnya, klik disini

sumber : www.kpknljember.djkn.or.id

Update Aplikasi SIMAK BMN Versi Juni 2010 dan SAKPA Juli 2010


Update Aplikasi SIMAK BMN versi bulan Juni 2010 dan SAKPA versi bulan Juli 2010 telah tersedia. Update SIMAK BMN salah satunya untuk mengakomodir konversi jenis kewenangan Urusan Bersama (UB). Catatan terkait update SIMAK dan Persediaan bulan Juni 2010 sebagai berikut :

– Konversi terkait perubahan jenis kewenangan satker menjadi UB

– Penambahan fasilitas kirim / terima alternatif bagi yang gagal melakukan kirim terima biasa karena masalah winrar

Sedangkan update aplikasi SAKPA versi bulan Juli 2010, terdapat perbaikan referensi dan perbaikan aplikasi, sebagai berikut :

– Penambahan referensi terkait pendapatan POLRI dan BPN

– Perbaikan pencetakan register pengiriman ke Kanwil DJKN

– Penambahan menu pengosongan GL_Aset pada menu pengosongan transaksi

– Penambahan konversi perubahan satker periode berjalan.

Selengkapnya :

Update SIMAK BMN dan Persediaan versi Juni 2010, klik disini

Update SAKPA versi Juli 2010, klik disini

sumber : www.kpknljember.djkn.or.id

RRI Jember Wawancarai Kepala KPKNL Jember


Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jember pada hari selasa, melakukan wawancara dengan Kepala KPKNL Jember, Bapak Rahmat Effendi, mengenai kegiatan rekonsiliasi BMN dan pengelolaan BMN secara umum. RRI melalui reporternya, Bapak Yanto ingin mengetahui informasi tentang pengelolaan BMN secara umum serta pelaksanaan rekonsiliasi BMN semester I 2010.

Pada wawancara pembukanya, Kepala KPKNL Jember menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya rekonsiliasi data BMN, disamping sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 07/KN/2009, rekonsiliasi data BMN juga dimaksudkan untuk meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan BMN dan laporan keuangan. Selain mengenai pelaksanaan rekonsiliasi BMN. Kepala KPKNL Jember juga menyampaikan prestasi yang sudah diraih oleh DJKN, yaitu diraihnya rekor MURI sebagai organisasi pertama yang berhasil menentukan nilai wajar dari Barang Milik Negara di 22.619 satuan kerja dalam kurun waktu 2 tahun 8 bulan, dengan nilai akhir BMN menjadi kurang lebih menjadi 700 triliun.

Bapak Yanto, reporter RRI Jember juga menanyakan tentang asset idle yang banyak ditemui di Kabupaten Jember. Bapak Rahmat, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D, khususnya pada pasal 16 disebutkan bahwa tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan peyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara. Salah satu rencana strategis KPKNL Jember setelah pelaksanaan rekonsiliasi BMN semester I 2010 adalah melaksanakan optimalisasi atas asset idle, sehingga pengelolaan BMN menjadi tertib, baik tertib dari segi administrasi, tertib hukum, maupun tertib fisik.

Pada akhir wawancara, Kepala KPKNL Jember didampingi staf dari seksi Pengelolaan Kekayaan Negara memberikan apresiasi kepada RRI Jember, selain sebagai salah satu satker yang akan melaksanakan rekonsiliasi dengan KPKNL Jember, RRI sebagai radio publik milik bangsa, lembaga penyiaran yang independen, netral, mandiri dan profesional, sehingga mendukung salah satu program dari Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai pengelola barang. Reporter RRI, Bapak Yanto selaku bagian berita akan memberitahukan jadwal siaran yang menyiarkan wawancara antara KPKNL Jember dengan RRI stasiun RRI Jember. (eko)

released by : M. Eko Agus Y.

DJKN Raih Rekor MURI


Selamat, Rekor Tak Tertandingi

Kerja keras seluruh jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melakukan inventarisasi dan penilaian Barang Milik Negara (BMN) mendapat apresiasi dari berbagai pihak, baik dari internal maupun dari ekternal Kementerian Keuangan. Pengakuan terakhir datang dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Bersamaan acara Rapat Pimpinan DJKN tanggal 22 Juni 2010 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jaya Suprana sebagai pendiri dan Direktur MURI menyerahkan piagam rekor MURI kepada DJKN. Rekor yang diraih DJKN adalah “Unit Organisasi Pertama Yang Berhasil Melakukan Penilaian Menentukan Nilai Wajar Barang Milik Negara (BMN) Di 22.619 Satuan Kerja Di Indonesia Dalam Kurun Waktu 2 Tahun 8 Bulan”.

Dalam kesempatan ini, Jaya Suprana menyatakan keterharuan dan kekagumannya atas prestasi yang diraih DJKN. “Kami kagum sekali karena prestasi ini benar-benar luar biasa. DJKN adalah satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan pekerjaan yang berat ini dalam tempo 2 tahun 8 bulan,” katanya. Jaya Suprana juga menyatakan kebanggaan dan terima kasihnya kepada seluruh staf DJKN karena telah mempersembahkan kepada bangsa Indonesia jumlah kekayaan negara yang sangat besar ini.

Penghargaan ini memang layak diberikan kepada DJKN, karena sejak Agustus 2007 hingga 31 Maret 2010, DJKN telah dilakukan inventarisasi BMN terhadap 22.619 satuan kerja (satker) dari total 22.947 satker (98,4%) pada 74 K/L di seluruh Indonesia. Sebagai hasilnya, terjadi peningkatan nilai aset tetap pemerintah pusat sebesar Rp409.274.152.965.644,00 dari nilai perolehan sebesar Rp363.735.295.478.025,00 menjadi Rp773.009.448.443.669,00 atau meningkat nilainya sebesar 112%.

Selamat kepada seluruh jajaran DJKN. Pertahankan prestasi dan terus berkarya!

sumber : www.kpknljember.djkn.or.id