
Jakarta (KabarIndonesia.com) – Beberapa waktu yang lalu kita disuguhi dengan berbagai pemberitaan tentang hiruk-pikuk penertiban perumahan dinas TNI dan aset tanah negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI, mulai dari penertiban perumahan dinas TNI AD di Tanah Kusir Bintaro, Cipinang, Cililitan dan terakhir kasus penertiban lahan TNI yang dikuasai Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro di Buncit Raya Jaksel.
Penertiban rumah dinas maupun aset TNI lainnya juga dilakukan di berbagai wilayah tanah air, seiring dengan upaya TNI untuk mengamankan aset-aset negara dan melakukan tertib administrasi. Tidak jarang, dalam penertiban aset negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI, timbul gesekan, konflik dan bahkan sengketa antara Institusi TNI dengan masyarakat maupun keluarga purnawirawan TNI yang selama ini menempati/ mengelola aset tersebut. Hal ini terjadi karena masing-masing pihak merasa yang paling berhak memiliki dan sama-sama punya bukti.
Disamping itu, karena minimnya pemahaman/ kesadaran tentang ketentuan peruntukan rumah dinas dari pihak penghuni. Sementara dari pihak TNI sendiri juga kurang memiliki dokumen yang kuat, autentik dan lengkap berkaitan keberadaan rumah dinas atau aset tersebut. Pihak TNI seringkali lemah dalam hal bukti-bukti hukum yang menunjukkan bahwa aset tersebut adalah benar-benar aset milik negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI.
Belum semua aset tanah negara yang bertanggungjawab kepada TNI didukung bukti autentik. Kita harapkan Peraturan Menhan yang mengatur pengelolaan aset-aset negara, termasuk yang berada di lingkungan TNI yang khabarnya akan disusun dapat segera terwujud, sehingga setiap aset negara jelas penggunaan dan peruntukannya. Ke depan semua pihak yang tidak berhak (telah pensiun dari militer apapun pangkat dan jabatannya) tidak lagi menguasai aset negara dan segera mengembalikannya kepada Instutusi TNI, jangan sampai diwariskan ke anak cucu. Generasi muda TNI yang masih aktif sekarang tentu juga butuh dan ingin bisa merasakan menempati rumah dinas/ menggunakan aset TNI.
Disisi lain, TNI yang diberi tanggungjawab negara untuk mengelola dan mengamankan aset-aset negara tersebut, tentu berkepentingan agar aset tersebut tidak diserobot, diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Apalagi di jaman sekarang ini, tidak menutup kemungkinan aset TNI disalahgunakan dan bahkan diperjualbelikan.
Oleh sebab itu, setiap satuan TNI dituntut memiliki bukti-bukti yang kuat dan didukung administrasi yang tertib terhadap keberadaan rumah dinas tersebut. Aset-aset negara yang dikelola oleh TNI harus bersertifikat/disertifikatkan, untuk menghindari sengketa ataupun tuntutan hukum pihak lain yang tidak berhak dikemudian hari.
Kendala yang dihadapi TNI selama ini adalah tidak adanya anggaran untuk melakukan sertifikasi terhadap aset-aset tanah tersebut. Apalagi aset-aset negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI cukup banyak, sehingga memerlukan biaya sertifikasi yang tidak sedikit.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menginventarisasi, merencanakan dan mengalokasikan anggaran bagi keperluan sertifikasi aset-aset negara yang dipertanggungjawabkan oleh TNI, sehingga memiliki bukti hukum yang kuat. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan dapat memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses sertifikasi aset-aset TNI tersebut. Semoga!
Oleh: Iin Suwandi – KabarIndonesia.com