Kantor Wilayah DJKN selaku superintenden (pengawas lelang) yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang. Salah satu tugasnya sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 598/KM.1/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan DJKN, adalah Verifikasi Salinan Risalah Lelang Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II.
Verifikator dalam melaksanakan tugasnya memverifikasi Risalah Lelang harus memahami beberapa ketentuan terkait Risalah Lelang. Berikut buku saku bagi verifikator Risalah Lelang di Kanwil DJKN, ataupun dapat digunakan oleh Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II dalam membuat Risalah Lelang:
- Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang
- Syarat-syarat Pengumuman Lelang sesuai Bagian Kesembilan PMK 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
- Tarif Bea Lelang berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang Berlaku di Kementerian Keuangan
- Lampiran Minuta Risalah Lelang, sesuai Bab II Perdirjen KN 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang
Semoga bermanfaat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.