sumber : Bendahara APBN
Mengamankan data aplikasi bendahara yang sedemikian banyaknya sering kali dilalaikan oleh bendahara maupun operator. Pentingknya mengamankan data baru disadari saat aplikasi maupun saat PC/Laptop rusak. Dimana faktor-faktor yang dapat menimbulkan kerusakan ini banyak, bisa dari virus, human error (kesalahan pengguna), kerusakan hardisk, dsb.Akan tetapi mengantisipasi kegagalan file hasil backup dari aplikasi, ada baiknya kita membackup langsung ke database aplikasi. Dari pengalaman yang pernah saya alami, file backup yang dihasilkan dari aplikasi SPM tidak bisa direstore.
- Aplikasi SPM ==> copy folder DBSATKER yang ada di direktory C atau kalo ukuran file terlalu besar bisa dicopy folder data yang ada di dalam folder dbsatker. Kalo masih terlalu besar juga copy folder sql13 yang ada di folder data.
- Aplikasi RKAKL ==> copy folder RKAKLDIPAl3 yang ada di direktory C ataufolder db yang ada di folder RKAKLDIPA13.
- Aplikasi GPP ==> copy folder MYGPP yang ada di direktory C atau folder datayang ada di folder MYGPP.
- Aplikasi SAKPA ==> copy folder SAKPA13 yang ada di direktory C atau copyfolder trn yang ada di folder SAKPA13
- Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan ==> copy folder dbbmn10 yang ada di C:/program files. Karena letaknya tersembunyi di dalam program files, saat ada yang menginstall ulang Windows sering kali database SIMAK BMN dan Persediaan ini terlewatkan.
Ukuran file backup mengunakan cara manual ini memang ukurannya lebih besar dari file backup yang dihasilkan aplikasi. Namun ada keuntungan lebih dari backup manual ini yaitu ketika aplikasi diinstall ulang, kita tidak perlu melakukan setting referensi dari awal.
Jika ingin proses backup data otomatis menggunakan aplikasi silahkan baca tulisan cara membackup data bendahara secara otomatis
Semoga bermanfaat
Menteri Keuangan, Selasa 12 Agustus 2014 melantik 13 (tiga belas) orang pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelantikan dilaksanakan di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I terdiri dari tiga unit eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).