Penatausahaan Penyusutan Aset Tetap (SIMAKBMN13)


Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat untuk menyajikan aset tetap secara wajar, mengetahui potensi BMN dan untuk memberikan bentuk pendekatan dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap sesuai Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).

Untuk menunjang penatausahaan penyusutan aset tetap tersebut diperlukan alat bantu aplikasi yakni SIMAK BMN yang sesuai dengan PMK tersebut. Tampilan dari aplikasi tersebut kurang lebih sebagai berikut :

SIMAK13untuk download Peraturan Menteri Keuangan, klik disini

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s