Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat untuk menyajikan aset tetap secara wajar, mengetahui potensi BMN dan untuk memberikan bentuk pendekatan dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap sesuai Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN).
Untuk menunjang penatausahaan penyusutan aset tetap tersebut diperlukan alat bantu aplikasi yakni SIMAK BMN yang sesuai dengan PMK tersebut. Tampilan dari aplikasi tersebut kurang lebih sebagai berikut :
untuk download Peraturan Menteri Keuangan, klik disini