
Menteri Keuangan dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010
Telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012 tanggal 17 Juli 2012 yang memperpanjang proses pengajuan permohonan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sampai dengan 31 Agustus 2013
Untuk lebih lengkapnya silahkan download disini