
Menteri Keuangan dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010
Telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012 tanggal 17 Juli 2012 yang memperpanjang proses pengajuan permohonan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sampai dengan 31 Agustus 2013
Untuk lebih lengkapnya silahkan download disini
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.