KPKNL Jember berencana mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan LKPP.
Kegiatan tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-III bulan Pebruari 2010 (jadwal akan disampaikan kepada masing-masing satker).
Selengkapnya : Bahan Sosialisasi Perdirjen 07/KN/2009
Mohon Bapak/Ibu operator SIMAK-BMN dapat menyesuaikan dengan rencana sosialiasi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Jember.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.