Peraturan Dirjen Kekayaan Negara 07 2009 Tata Cara Rekonsiliasi Data BMN


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN Dalam Rangka Penyusunan LKPP, Direktur Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 07/KN/2009 sebagai petunjuk pelaksanaan dari PMK 102/2009 tersebut. Berikut : Peraturan Dirjen Kekayaan Negara 07 2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Data BMN

Mohon mengisi polling sbb :