Menkeu Lantik Tujuh Pejabat Eselon I di Lingkungan Kemenkeu


sumber : www.kemenkeu.go.id

Jakarta, 01/07/2015 Kemenkeu – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro melantik tujuh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (1/7) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dari ketujuh pejabat tersebut, tiga di antaranya dilantik karena mutasi jabatan. Sementara, empat pejabat lainnya memperoleh promosi jabatan. Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Para pejabat yang mengalami mutasi jabatan tersebut pertama, Dr. Hadiyanto, S.H., LL.M., diberhentikan dengan hormat dari jabatan lamanya sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk kemudian diangkat menjadi Sekretaris Jenderal.

Kedua, Vincentius Sonny Loho, Ak., M.P.M., diberhentikan dengan hormat dari jabatan lamanya sebagai Inspektur Jenderal, untuk kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Terakhir, Drs. Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc., diberhentikan dengan hormat dari jabatan lamanya sebagai Sekretaris Jenderal untuk kemudian diangkat menjadi Inspektur Jenderal.

Selanjutnya, pejabat yang mengalami promosi jabatan yaitu pertama, Heru Pambudi, S.E., LL.M., diangkat menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kedua, Drs. Ken Dwijugiasteadi, Ak., M.Sc., diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Ketiga, Suryo Utomo, S.E., Ak., MBT., diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak. Terakhir, Puspita Wulandari, S.E., M.M., DBA., diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak.

Dalam sambutannya usai acara pelantikan, Menkeu mengungkapkan, mutasi dan promosi jabatan ini merupakan hal yang biasa di lingkungan Kementerian Keuangan. “Sebagai satu organisasi besar, dengan struktur yang juga besar, di mana mutasi, promosi adalah hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi,” jelasnya.(nv)

Rekrutmen PNS di Kementerian Keuangan


logo depkeuSumber : rekrutmen.kemenkeu.go.id

Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung bersama Kementerian Keuangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut :

Unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang membutuhkan pegawai baru :

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran;
  3. Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Kebijakan Fiskal;
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Jabatan yang dibutuhkan diantaranya sebagai Administrasi Persuratan dengan kualifikasi pendidikan SMK jurusan Administrasi Perkantoran dengan jumlah formasi 13 orang dengan minimal umur 18 tahun dan maksimal 20 tahun. Nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,00 dan bukan nilai hasil pembulatan. Untuklebih lengkpanya, silahkan download Pengumuman dari Panitia Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kementerian Keuangan : Peng-02rev

Untuk proses pendaftaran, silahkan mendaftar di https://panselnas.menpan.go.id/ dan http://rekrutmen.kemenkeu.go.id/

Penerimaan CPNS Tahun 2014


sumber : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Berdasar rilis pers dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 5 Agustus 2014, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus smpai 3 September 2014. Sedangkan pelaksanaan tes dengan sistem computer assisted test (CAT) akan dilaksanakan mulai tanggal 8 September 2014 sampai selesai.

Untuk formasi CPNS yang diterima pada Tahun 2014 ini cukup banyak dengan jumlah formasi + 63.000. Salah satunya Kementerian Keuangan dengan jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 5.000 CPNS. Bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2014 ini, bisa mempersiapkan diri untuk materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS meliputi :

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
 Pancasila
, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI.

b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :

1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,

2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,

4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

Integritas diri,
 Semangat berprestasi,
 Kreativitas dan inovasi,
 Orientasi pada pelayanan, Orientasi kepada orang lain,
 Kemampuan beradaptasi,
 Kemampuan mengendalikan diri,
 Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
 Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
 Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
 Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

 Kelulusan TKD menggunakan ketentuan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2013, yaitu :

Kriteria Nilai Ambang Batas

Nilai Ambang Batas

  1. 60% dari maksimal Tes Karakteristik Pribadi
  2. 50% dari maksimal Tes Intelegensia Umum
  3. 40% dari maksimal Tes Wawasan Kebangsaan Umum

105

75

70

Untuk jadwal seleksi CPNS Tahun 2014 telah ditetapkan sebagai berikut :

jadwalcpns_2014

Pastikan anda tidak terlewat dari jadwal-jadwal yang telah ditentukan tersebut, untuk pendaftaran silahkan pantau terus laman http://panselnas.menpan.go.id untuk beberapa hari kedepan. SEMOGA SUKSES !!!

 

PMK 150 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN


sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Maskot DJKNKementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan peraturan baru di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Pada peraturan tersebut diatur tentang perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN. Kuasa Pengguna Barang / satuan kerja wajib menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk proses pengadaan dan pemeliharaan.

Ketentuan penting dalam peraturan menteri tersebut diantaranya : Kementerian Negara / Lembaga yang tidak menyampaikan RKBMN, tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan BMN. Penyusuan RKBMN oleh masing-masing Kementerian / Lembaga dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2017.

untuk lebih lengkapnya, silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN