PMK 150 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN


sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id

Maskot DJKNKementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan peraturan baru di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Pada peraturan tersebut diatur tentang perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN. Kuasa Pengguna Barang / satuan kerja wajib menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk proses pengadaan dan pemeliharaan.

Ketentuan penting dalam peraturan menteri tersebut diantaranya : Kementerian Negara / Lembaga yang tidak menyampaikan RKBMN, tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan BMN. Penyusuan RKBMN oleh masing-masing Kementerian / Lembaga dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2017.

untuk lebih lengkapnya, silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s