sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan peraturan baru di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Pada peraturan tersebut diatur tentang perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN. Kuasa Pengguna Barang / satuan kerja wajib menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk proses pengadaan dan pemeliharaan.
Ketentuan penting dalam peraturan menteri tersebut diantaranya : Kementerian Negara / Lembaga yang tidak menyampaikan RKBMN, tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan BMN. Penyusuan RKBMN oleh masing-masing Kementerian / Lembaga dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2017.
untuk lebih lengkapnya, silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN