Cara Ampuh Atasi Insomnia


Siapa pun pasti akan terganggu jika mengalami susah tidur. Gangguan tidur atau insomnia ternyata bisa mengganggu siklus tubuh. Bahkan insomnia yang berkepanjangan bisa memicu depresi.

Insomnia adalah sebuah gangguan tidur yang ditandai dengan gejala-gejala seperti selalu merasa letih dan lelah sepanjang hari dan secara terus-menerus (lebih dari sepuluh hari) mengalami kesulitan tidur. Atau penderita sering terbangun di tengah malam dan tidak dapat kembali tidur. Seringkali penderita terbangun lebih cepat dari yang diinginkannya dan tidak dapat kembali tidur.

“Seperti jutaan warga Amerika lainnya yang mengalami masalah dengan insomnia. Saya sering mengalami masalah dengan insomnia, baik tidak bisa tertidur, atau bangun sebelum waktunya dan saya tidak bisa kembali tidur. Beberapa tips tidur berikut yang dikumpulkan dari berbagai sumber, dapat membantu penderita insomnia lainnya,” jelas Simeon Margolis, MD, PhD. Profesional kesehatan untuk bagian Nutrisi.

Nah, bila Anda termasuk penderita insomnia, beberapa tips berikut yang dilansir Yahoo Health, Minggu (24/1/2010) dapat membantu penderita insomnia agar segera terlelap tidur.

1. Hanya gunakan tempat tidur untuk tidur atau seks, tetapi tidak untuk membaca, melakukan pekerjaan administrasi, menonton televisi, camilan atau membuat panggilan telepon.

2. Jika Anda telah berbaring di tempat tidur, tetapi rasa kantuk Anda tidak kunjung datang, cobalah beberapa teknik ini: Menghitung domba atau menghitung mundur dari 100 (salah satu favorit saya) untuk menghentikan diri dari memikirkan berbagai macam masalah kemarin atau besok hari. Setelah itu, tarik napas panjang selama beberapa detik secara mendalam, tahan beberapa detik, kemudian hembuskan. Atau bisa juga melihat beberapa sudut di kamar Anda dengan seksama, sehingga mata pun lelah dan kantuk akan segera menyergap.

3. Jika Anda tidak bisa tidur setelah berbaring di tempat tidur selama 30 menit atau lebih, apa yang harus dilakukan? Cobalah untuk membaca sesuatu yang sangat membosankan, membiasakan rutinitas tidur dari jam biasanya, atau lebih cepat dari jam sebelumnya.

4. Sebelum tidur sebaiknya Anda menghindari tembakau dan minuman yang mengandung kafein (tidak hanya kopi, tapi minuman lain seperti teh dan soft drink).

5. Hindari alkohol sebelum tidur. Bila minum-minum mungkin membuat Anda berpikir dapat segera memberikan rasa kantuk ternyata tidak tepat. Karena Anda bisa segera tidur, dan kemudian bangun dan sulit untuk tidur kembali karena efek dari alkohol yang dikonsumsi. Sebaliknya, bila Anda memilih untuk makan malam beberapa jam sebelum tidur, ini solusi lebih tepat. Pasalnya, makan beberapa jam sebelum tidur dapat membuat tidur terasa lelap.

6. Hindari tidur di depan televisi, dan cobalah bangun pada waktu yang sama setiap hari bukan tidur di saat akhir pekan. Latihan setiap hari untuk tidur dan bangun pada jam yang sama guna melatih adrenalin Anda.

7. Beli kasur dan desain kamar tidur Anda dengan ventilasi yang baik serta atur suhu udara yang membuat Anda cepat mengantuk.

8. Anda juga dapat mencoba beberapa cara lain, di antaranya: mandi air hangat, menikmati segelas susu hangat, makan makanan ringan sebelum tidur, saling memijat dengan pasangat atau mendengarkan musik klasik

9. Gunakan penutup telinga bila Anda termasuk orang yang tidak bisa terlelap bila mendengar suara bising.

10. Jika Anda mempunyai nyeri sendi atau sakit kepala, minum obat tidur sebelum tidur (tetapi pastikan tidak mengandung kafein).

Bila semua tips di atas sudah dilakukan, namun masih menderita insomnia. Tanyakan kepada dokter Anda untuk memastikan masalah-masalah kesehatan dasar (seperti depresi, kecemasan, hipertiroidisme, gagal jantung, atau penyakit paru obstruktif kronik) yang menjadi pemicu Anda tetap terjaga. Sehingga, Anda dapat meminta salah satu dari beberapa jenis resep pil tidur yang dapat dikonsumsi untuk jangka pendek.

URL : http://lifestyle.okezone.com/read/2010/01/24/27/297133/cara-ampuh-atasi-insomnia

Misteri Pasien Meninggal Setiap Jum’at Pagi di Sebuah RS Ternama di Jakarta Terungkap


Rumah sakit angker

Ada kejadian aneh di Unit Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit Ternama di Bilangan Jakarta Pusat, ditemukan indikasi para pasien yang memerlukan bantuan pernafasan selalu meninggal di tempat tidur yang sama pada kamar yang sama dan selalu pada waktu yang sama yaitu Jumat Pk. 08.00 pagi tanpa peduli umur, kelamin, kondisi atau latar belakang penyakit.
Hal ini sangat membingungkan para dokter dan beberapa ahli bahkan berpikir bahwa hal ini ada hubungannya dengan supranatural, mengapa selalu pada hari Jumat dan pada tempat tidur yang sama?
Lalu para dokter memutuskan untuk menuntaskan kasus ini dan menyelidiki penyebab dari beberapa kejadian tersebut.

Begitu tiba hari Jumat, semua orang di rumah sakit tersebut menunggu dengan tegang apakah kejadian buruk itu akan terulang kembali ? Lalu dibaringkanlah pasien baru rumah sakit itu di sana. Beberapa dokter sudah memegang tasbih, quran, alkitab bahkan sebagian lagi memegang bawang putih, salib kayu dan benda-benda suci lainnya untuk menangkal iblis.

Sementara sang pasien tetap terbaring di sana, seiring dengan berjalannya waktu…… pukul 07:00…. 07:30…. tepat sebelum waktu keramat itu tiba ……Pintu kamar tersebut terbuka. Kemudian masuklah Tukimin…part timer cleaning service untuk hari Jumat…dia langsung mencabut kabel alat bantu pernafasan pasien dari stop kontaknya lalu …. menggantinya dengan vacuum cleaner dan mulai membersihkan ruangan.

Guyonan segar di awal tahun, postingan pertama di tahun 2010, Selamat Tahun Baru yah semua

selamat tahun baru

sumber : ruanghati.com 🙂

Ayu Azhari Cawabup Sukabumi


Sumber : http://www.detiknews.com

Parpol Malas Kerja, Artis Digandeng Untuk Pilkada


Ayu Azhari menambah panjang daftar artis yang akan maju dalam Pilkada. Partai pengusungnya dinilai malas dan hanya ingin mendulang suara.

“Itu partainya malas, nggak mau kerja keras. Maunya cari jalan pintas untuk mendapat suara,” ujar pengamat politik UI Prof Maswadi Rauf kepada detikcom, Sabtu (26/12/2009).

Ayu akan dimajukan sebagai bakal calon Wakil Bupati Sukabumi yang diusung PDIP. Strategi ini dinilai Maswadi efektif untuk memenangkan pilkada, tapi buruk untuk pemerintahan daerah dalam jangka panjang.

“Bisa menang lho itu. Tapi nanti yang rugi rakyat kalau mereka nggak bisa kerja,” kata guru besar ilmu politik UI ini.

Menurut dia seharusnya parpol menyaring dengan baik siapa kandidatnya, entah kader partai, tokoh daerah atau selebriti asalkan berdasarkan kemampuan. Dia meyayangkan juga masyarakat yang masih tergiur dengan popularitas seseorang.

“Masyarakat belum bisa memilih berdasarkan kemampuan orang, tapi popularitasnya. Jadi, parpol lah yang harus mendidiknya,” pungkas dia.

Coment : begitulah namanya politik… semua hal yang menguntungkan pasti dilakukan…. semua kembali kepada rakyat yang saat ini sudah semakin dewasa.

PSBDT KENAPA TAKUT ?


Pengertian PSBDT

Dalam prosedur pengurusan piutang negara dikenal istilah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Menurut Pasal 279 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 disebutkan bahwa suatu piutang negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dalam hal masih terdapat Piutang Negara, namun :

a.    Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan

b.    Barang jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.

Prosedur Penetapan PSBDT

Pada hakekatnya, sesuai Pasal 280 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 telah diatur secara tegas bahwa suatu Piutang Negara untuk dapat ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dalam hal sisa hutang paling sedikit :

a.    Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk Piutang Negara Perbankan; atau

b.    Rp    500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Piutang Negara Non Perbankan

Selanjutnya dalam Pasal 281 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007, diatur :

a.    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf b, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan dalam hal Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari BPK.

b.    Dalam hal semula piutang BUMN selanjutnya berubah menjadi piutang Instansi Pemerintah dan telah dilakukan penelitian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan.

Manakala seluruh prosedur telah dipenuhi, maka Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang menetapkan dan memberitahukan secara tertulis PSBDT kepada Penyerah Piutang untuk dipergunakan sebagai dasar mengusulkan/melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan PSBDT

Ada kemungkinan besar bahwa Piutang Negara yang telah di-PSBDT dapat dicabut kembali dengan pertimbangan dalam perkembangannya Penanggung Hutang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hutang. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomis yang disebabkan adanya kemampuan usaha yang hasilnya dapat diproyeksikan untuk penyelesaian hutang. Untuk dapat mengetahui perkembangan adanya kemampuan ekonomis/usaha Penanggung Hutang sangat tergantung pada kegigihan DJKN melalui aparat Juru Sita/Pemeriksanya untuk secara konsisten mencari informasi dari sumber-sumber yang kompeten.

Prosedur Telah Dipenuhi, Lalu Kenapa PSBDT Tidak Segera Diterbitkan ? Adakah Alasan Yang Perlu Ditakuti ?

Sudah bukan rahasia lagi bahwa para Kepala KPKNL selaku Ketua PUPN Cabang di masing-masing wilayah kerjanya mempunyai outsanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diurus, yang jumlah dan nilainya relatif besar, dan menurut prosedur hukum sebenarnya dapat dimasukkan dalam kategori sebagai Piutang Negara yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT. Namun dalam kenyataannya, BKPN tersebut belum ditetapkan sebagai PSBDT tanpa adanya alasan dan pertimbangan hukum yang jelas. Sementara alasan yang mengemuka selama ini adalah adanya ketakutan dari pihak Kepala KPKNL selaku Ketua Ketua PUPN Cabang, yakni adanya kemungkinan timbulnya resiko atau jeratan hukum dari Lembaga Penegak Hukum seperti : Kepolisian, Kejaksaan, KPK  yang dihadapi pasca penetapan, yang disebabkan karena adanya unsur KKN.

Apa dan Bagaimana Dampaknya ?

Dengan adanya ketidakberanian dalam menetapkan PSBDT, tentunya akan menimbulkan dampak yang besar bagi Institusi DJKN, antara lain :

a.    Ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Juklak/Juknis Pengurusan Piutang Negara, khususnya Pasal 279 s/d 284 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 yang mengatur tentang PSBDT  dapat dikatakan sebagai ketentuan hukum yang mandul (ketentuan hukum tersebut ada, namun tidak dapat dilaksanakan);

b.    Dengan tidak dapat ditetapkannya PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk di-PSBDT, maka outstanding BKPN tidak akan dapat menurun dari waktu ke waktu (snow ball);

c.    Bagi Penyerah Piutang, akan berdampak terhadap proses penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

Bagaiman Solusi Yang Terbaik ?

Dalam upaya mencari solusi yang terbaik agar di satu sisi ketentuan hukum dapat dijalankan tanpa adanya suatu ketakutan dan di sisi lain agar outstanding BKPN menurun serta Penyerah Piutang dapat melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan, maka semuanya dikembalikan kepada Kantor Pusat DJKN untuk berani menerbitkan Surat Edaran yakni sebagai bentuk proteksi hukum yang mengatur dan menegaskan kembali tentang tatacara dan prosedur penerbitan PSBDT yang dapat memberikan semangat dan rasa keberanian bagi KPKNL/PUPN Cabang untuk menetapkan PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT.  Tanpa ini, niscaya BKPN yang memenuhi persyaratan PSBDT dapat ditetapkan proses PSBDT-nya oleh KPKNL/PUPN Cabang.

sumber djkn.depkeu.go.id,

Ditulis Oleh : P. Soebagio, Kanwil VI DJKN Serang

Menkeu Sampaikan Arahan Mengenai Reformasi Birokrasi pada Rakornas Pendayagunaan Aparatur Negara


Sumber : http://www.depkeu.go.id

Menteri Keuangan menyampaikan pengarahan pada Rakornas Pendayagunaan Aparatur Negara yang diselenggarakan pada 19-20 November 2009 di Hotel Sahid Jakarta.

Sesuai dengan tema yang diusung, yakni Memanfaatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam Rangka Optimalisasi Agenda Mewujudkan Pemerintah yang Bersih (Good Governance),

Menteri Keuangan menyampaikan pengarahan mengenai reformasi birokrasi. Menurut Menteri Keuangan, setiap organisasi memiliki karakteristik dan kekhususan yang berbeda-beda karena lokasi, fungsi, maupun kultural yang sangat mempengaruhi. Namun, belum ada sinkronisasi antara seluruh kerangka aturan dan hukum yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itulah, Reformasi birokrasi perlu diterapkan.

Reformasi birokrasi setidaknya ditujukan untuk memberikan keuntungan atau manfaat bagi masyarakat,  negara, perekonomian, serta memiliki implikasi anggaran. Reformasi birokrasi yang terjadi di Departemen Keuangan saat ini dapat dijadikan sebagai contoh gambaran bagaimana sebuah reformasi dilakukan. Selama sepuluh tahun semenjak reformasi, sangat banyak keinginan masyarakat yang mungkin pada masa lalu tertahan kemudian dikeluarkan lewat berbagai bentuk aspirasi dan perubahan dalam pemerintahan.

Penyelenggaraan program reformasi birokrasi setidaknya dilandasi oleh enam peraturan perundangan. Pertama, Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kedua, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang mengamanatkan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keempat,  Undang-Undang Nomor 25 tentang Sistem Perencanaan Nasional. Kelima, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Terakhir,  Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.(nv)