Menkeu Sampaikan Arahan Mengenai Reformasi Birokrasi pada Rakornas Pendayagunaan Aparatur Negara


Sumber : http://www.depkeu.go.id

Menteri Keuangan menyampaikan pengarahan pada Rakornas Pendayagunaan Aparatur Negara yang diselenggarakan pada 19-20 November 2009 di Hotel Sahid Jakarta.

Sesuai dengan tema yang diusung, yakni Memanfaatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam Rangka Optimalisasi Agenda Mewujudkan Pemerintah yang Bersih (Good Governance),

Menteri Keuangan menyampaikan pengarahan mengenai reformasi birokrasi. Menurut Menteri Keuangan, setiap organisasi memiliki karakteristik dan kekhususan yang berbeda-beda karena lokasi, fungsi, maupun kultural yang sangat mempengaruhi. Namun, belum ada sinkronisasi antara seluruh kerangka aturan dan hukum yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itulah, Reformasi birokrasi perlu diterapkan.

Reformasi birokrasi setidaknya ditujukan untuk memberikan keuntungan atau manfaat bagi masyarakat,  negara, perekonomian, serta memiliki implikasi anggaran. Reformasi birokrasi yang terjadi di Departemen Keuangan saat ini dapat dijadikan sebagai contoh gambaran bagaimana sebuah reformasi dilakukan. Selama sepuluh tahun semenjak reformasi, sangat banyak keinginan masyarakat yang mungkin pada masa lalu tertahan kemudian dikeluarkan lewat berbagai bentuk aspirasi dan perubahan dalam pemerintahan.

Penyelenggaraan program reformasi birokrasi setidaknya dilandasi oleh enam peraturan perundangan. Pertama, Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kedua, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang mengamanatkan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keempat,  Undang-Undang Nomor 25 tentang Sistem Perencanaan Nasional. Kelima, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Terakhir,  Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.(nv)

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s