PSBDT KENAPA TAKUT ?


Pengertian PSBDT

Dalam prosedur pengurusan piutang negara dikenal istilah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Menurut Pasal 279 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 disebutkan bahwa suatu piutang negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dalam hal masih terdapat Piutang Negara, namun :

a.    Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan

b.    Barang jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.

Prosedur Penetapan PSBDT

Pada hakekatnya, sesuai Pasal 280 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 telah diatur secara tegas bahwa suatu Piutang Negara untuk dapat ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dalam hal sisa hutang paling sedikit :

a.    Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk Piutang Negara Perbankan; atau

b.    Rp    500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Piutang Negara Non Perbankan

Selanjutnya dalam Pasal 281 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007, diatur :

a.    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf b, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan dalam hal Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari BPK.

b.    Dalam hal semula piutang BUMN selanjutnya berubah menjadi piutang Instansi Pemerintah dan telah dilakukan penelitian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan.

Manakala seluruh prosedur telah dipenuhi, maka Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang menetapkan dan memberitahukan secara tertulis PSBDT kepada Penyerah Piutang untuk dipergunakan sebagai dasar mengusulkan/melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan PSBDT

Ada kemungkinan besar bahwa Piutang Negara yang telah di-PSBDT dapat dicabut kembali dengan pertimbangan dalam perkembangannya Penanggung Hutang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hutang. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomis yang disebabkan adanya kemampuan usaha yang hasilnya dapat diproyeksikan untuk penyelesaian hutang. Untuk dapat mengetahui perkembangan adanya kemampuan ekonomis/usaha Penanggung Hutang sangat tergantung pada kegigihan DJKN melalui aparat Juru Sita/Pemeriksanya untuk secara konsisten mencari informasi dari sumber-sumber yang kompeten.

Prosedur Telah Dipenuhi, Lalu Kenapa PSBDT Tidak Segera Diterbitkan ? Adakah Alasan Yang Perlu Ditakuti ?

Sudah bukan rahasia lagi bahwa para Kepala KPKNL selaku Ketua PUPN Cabang di masing-masing wilayah kerjanya mempunyai outsanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diurus, yang jumlah dan nilainya relatif besar, dan menurut prosedur hukum sebenarnya dapat dimasukkan dalam kategori sebagai Piutang Negara yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT. Namun dalam kenyataannya, BKPN tersebut belum ditetapkan sebagai PSBDT tanpa adanya alasan dan pertimbangan hukum yang jelas. Sementara alasan yang mengemuka selama ini adalah adanya ketakutan dari pihak Kepala KPKNL selaku Ketua Ketua PUPN Cabang, yakni adanya kemungkinan timbulnya resiko atau jeratan hukum dari Lembaga Penegak Hukum seperti : Kepolisian, Kejaksaan, KPK  yang dihadapi pasca penetapan, yang disebabkan karena adanya unsur KKN.

Apa dan Bagaimana Dampaknya ?

Dengan adanya ketidakberanian dalam menetapkan PSBDT, tentunya akan menimbulkan dampak yang besar bagi Institusi DJKN, antara lain :

a.    Ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Juklak/Juknis Pengurusan Piutang Negara, khususnya Pasal 279 s/d 284 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 yang mengatur tentang PSBDT  dapat dikatakan sebagai ketentuan hukum yang mandul (ketentuan hukum tersebut ada, namun tidak dapat dilaksanakan);

b.    Dengan tidak dapat ditetapkannya PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk di-PSBDT, maka outstanding BKPN tidak akan dapat menurun dari waktu ke waktu (snow ball);

c.    Bagi Penyerah Piutang, akan berdampak terhadap proses penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

Bagaiman Solusi Yang Terbaik ?

Dalam upaya mencari solusi yang terbaik agar di satu sisi ketentuan hukum dapat dijalankan tanpa adanya suatu ketakutan dan di sisi lain agar outstanding BKPN menurun serta Penyerah Piutang dapat melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan, maka semuanya dikembalikan kepada Kantor Pusat DJKN untuk berani menerbitkan Surat Edaran yakni sebagai bentuk proteksi hukum yang mengatur dan menegaskan kembali tentang tatacara dan prosedur penerbitan PSBDT yang dapat memberikan semangat dan rasa keberanian bagi KPKNL/PUPN Cabang untuk menetapkan PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT.  Tanpa ini, niscaya BKPN yang memenuhi persyaratan PSBDT dapat ditetapkan proses PSBDT-nya oleh KPKNL/PUPN Cabang.

sumber djkn.depkeu.go.id,

Ditulis Oleh : P. Soebagio, Kanwil VI DJKN Serang

Menkeu Sampaikan Arahan Mengenai Reformasi Birokrasi pada Rakornas Pendayagunaan Aparatur Negara


Sumber : http://www.depkeu.go.id

Menteri Keuangan menyampaikan pengarahan pada Rakornas Pendayagunaan Aparatur Negara yang diselenggarakan pada 19-20 November 2009 di Hotel Sahid Jakarta.

Sesuai dengan tema yang diusung, yakni Memanfaatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam Rangka Optimalisasi Agenda Mewujudkan Pemerintah yang Bersih (Good Governance),

Menteri Keuangan menyampaikan pengarahan mengenai reformasi birokrasi. Menurut Menteri Keuangan, setiap organisasi memiliki karakteristik dan kekhususan yang berbeda-beda karena lokasi, fungsi, maupun kultural yang sangat mempengaruhi. Namun, belum ada sinkronisasi antara seluruh kerangka aturan dan hukum yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itulah, Reformasi birokrasi perlu diterapkan.

Reformasi birokrasi setidaknya ditujukan untuk memberikan keuntungan atau manfaat bagi masyarakat,  negara, perekonomian, serta memiliki implikasi anggaran. Reformasi birokrasi yang terjadi di Departemen Keuangan saat ini dapat dijadikan sebagai contoh gambaran bagaimana sebuah reformasi dilakukan. Selama sepuluh tahun semenjak reformasi, sangat banyak keinginan masyarakat yang mungkin pada masa lalu tertahan kemudian dikeluarkan lewat berbagai bentuk aspirasi dan perubahan dalam pemerintahan.

Penyelenggaraan program reformasi birokrasi setidaknya dilandasi oleh enam peraturan perundangan. Pertama, Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kedua, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang mengamanatkan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keempat,  Undang-Undang Nomor 25 tentang Sistem Perencanaan Nasional. Kelima, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Terakhir,  Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.(nv)

Cara Pengaturan (SETTING) Server Kiriman Kanpus DJKN


Sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id/djkn/imgupload/dokumen/Cara%20Setting%20Server.pdf

1. Buka Kotak Server
2. Hubungkan semua kabel, monitor, keyboard, mouse
3. Hubungan kabel jaringan ke VPN-IP network pada Gb-1 (Server HP) dan gb-1(Server Dell)
4. Nyalakan Server
5. Login Server :

Username : root
Password :djkn2009
6. Setting VPN-IP
– Klik tab System – Administration -Network
– Muncul tampilan setting IP

– Klik eth0
– Klik Deactivate
– Double Klik eth0

– Muncul tampilan
– Ganti IP sesuai dengan IP kantor masing-masing

Misal : IP = 10.10.5.3
(10.10.5  sesuai dengan VPN IP kantor
3  untuk server module KN
2  untuk server simple)

Subnet Mask = 255.255.255.0
Default Gateway = 10.10.5.254
(10.10.5  sesuai dengan VPN IP kantor
254  semua kantor sama)
– Klik OK
– Klik Network0
– Klik Activat

7. Buka browser (misal firefox)

8. Test modul KN

Misal : http://10.10.5.3:8080/sikn

Help desk no. tlpn (021)3510545
Setting database SIMAK ke Server :
1. Buka putty
2. Masukkan IP server modul KN kantor masing-masing (yang sudah diset sebelumnya)

3. Klik Open
4. Muncul tampilan putty

5. Masukkan login sesuai dengan login ke server

Username : root
Password :djkn2009
6. Ketik : /etc/init.d/mysqld status
7. Jika status masih stop, ketik /etc/init.d/mysqld start

(untuk membuat database awal untuk server yang belum ada folder mysql)
8. Ketik : /etc/init.d/mysqld stop
9. Buka tools untuk transfer file ke server (misal : filezilla)

10. Delete folder yang ada di : /var/lib/mysql/  kecuali folder test
11. Upload kan folder-folder yang ada dari data SIMAK  dari folder : dbbmn/data
12. Buka kembali putty
13. Ketik /etc/init.d/mysqld start
14. Buka security untuk folder mysql

[root@mkn ~]# cd /var/lib/
[root@mkn lib]# ls
alternatives dhcpd ibmasm multipath random-seed stateless
bluetooth dhcpv6 iptraf mysql rpm webalizer
cs dovecot ldap news scrollkeeper xkb
dav games logrotate.status nfs sepolgen yum
dbus hal misc ntp setroubleshoot
dhclient hsqldb mlocate php spamassassin
[root@mkn lib]# chown mysql:mysql -R mysql
[root@mkn lib]# chmod u+w -R mysql
[root@mkn lib]# /etc/init.d/mysqld restart
Stopping MySQL: [ OK ]
Starting MySQL: [ OK ]
15. Test koneksi SIMAK ke server

Penyerahan BMN sebagai Persyaratan Pengesahan SKPP Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan


Penyerahan BMN sebagai Persyaratan Pengesahan SKPP Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Jakarta, 12/11/09 (Fiscal News) – Sebagai salah satu persyaratan untuk memperlancar proses pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun bagi pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, setiap pegawai yang akan memasuki masa pensiun wajib menyerahkan Barang Milik Negara yang dikuasai/digunakan olehnya kepada Kuasa Pengguna Barang sebelum masa dinasnya berakhir. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2009 tentang Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang mengacu pada Instruksi Menteri Keuangan Nomor 146/IMK.01/2009 tentang Penertiban Barang Milik Negara Berupa Tanah, Rumah, dan/atau Kendaraan Bermotor di Lingkungan Departemen Keuangan. Terkait hal tersebut, dalam mengajukan pengesahan SKPP pensiun ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Departemen Keuangan wajib melampirkan copy Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan copy berita acara serah terima Barang Milik Negara yang dilegalisir oleh Satker. Selain ketentuan tersebut, ketentuan mengenai pengesahan SKPP pegawai pensiun oleh KPPN tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2009 tentang Pengesahan SKPP Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan

Sumber :

http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixNews&id=7171&thn=2009&name=skpp_121109.htm

 

Reward And Punishment Pengelolaan BMN


REWARD AND PUNISHMENT PENGELOLAAN BMN

Ditulis Oleh :

M. Eko Agus Yudianto

NIP 060101024

Pegawai KPKNL Jember

P

enatausahaan BMN merupakan bagian paling penting dari 10 kegiatan Pengelolaan BMN, yakni rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. Satuan Kerja baik K/L maupun perangkat daerah merupakan elemen penting pelaksana dari penatausahaan BMN. Data Satuan Kerja wilayah kerja KPKNL Jember terdiri dari 162 Satker K/L dan 98 Satker Perangkat Daerah (SKPD). Pelaporan BMN yang merupakan bagian dari Penatausahaan BMN dilakukan oleh Satker setiap Semester dan Tahunan yang disampaikan ke Unit Akuntansi Pengguna Barang Wilayah (UAPB-W) dan dilaksanakan rekonsiliasi dengan UAKPA (SAKPA) serta dengan KPKNL Jember.

Pada Semester I 2009, pelaksanaan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN antara Satker dengan KPKNL Jember dilaksanakan bertahap sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.05/2009 dan sesuai dengan surat dari KPKNL Jember Nomor : S-940/WKN.10/KNL.04/2009 tgl. 8 Juni 2009 hal Penyampaian Laporan BMN Semester I 2009. Rekonsiliasi dilaksanakan terlebih dahulu dengan Satker K/L (SKPD dilaksanakan bertahap), dimana yang telah melaksanakan pemutakhiran data sebanyak 120 Satker atau 74% dari 162 Satker K/L dengan telah di terbitkan Berita Acara Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Data BMN (contoh terlampir). Satker K/L yang terbanyak berasal dari Departemen Agama dengan jumlah 66 Satker dengan nilai BMN yang dilakukan pemutakhiran terdiri dari Persediaan dengan nilai akhir sebesar Rp 30.103.642. Aset Tetap dengan saldo awal Rp 92.163.067.893, mutasi bertambah Rp 3.502.879.525, mutasi berkurang Rp 657.364.752 dan saldo akhir Rp 95.008.582.666. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) per 30 Juni 2009 sebesar Rp 1.508.450.100. Serta Aset Lain-Lain yang terdiri dari Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah dengan nilai NIHIL.

IMG_3385

Tampak Depan Gedung STAIN Jember (Dept. Agama)

IMG_4412

Campus Centre Universitas Jember

REWARD AND PUNISHMENT

Sesuai dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (Good Governance) yakni Transparansi dan Akuntabilitas, KPKNL Jember memberikan penghargaan dan sanksi (reward and punishment) terhadap Satuan Kerja yang telah dan belum melaksanakan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL Jember.

Bapak Khosim, Kepala KPKNL Jember menyampaikan bahwa : penghargaan yang diberikan diharapkan memberi motivasi tambah kepada Satker untuk lebih meningkatkan kualitas Laporan BMN yang merupakan bagian dari penyusunan LKPP. Sedangkan sanksi bukan bertujuan menghukum, namun lebih bersifat seperti “rasa sayang orang tua kepada anaknya”, yakni mengingatkan apabila ada kesalahan.

Pemberian penghargaan dan sanksi yang diprakarsai oleh M. Eko Agus Yudianto, pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan didukung sepenuhya oleh Widodo Sunarko, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jember. Selain itu juga digunakan sebagai media monitoring terhadap Satuan Kerja yang menyampaikan Laporan Semesteran kepada KPKNL Jember.

IMG_2169

Tampak Depan Gedung KPKNL Jember

IMG_2168

Personil Seksi PKN : Eko, Nanik, Widodo, Sigit, Antok

Penghargaan diberikan kepada Satuan Kerja yang menempati peringkat sepuluh besar pada sistem penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya, kriteria penilaian tersebut yaitu : a. Ketepatan Waktu dengan bobot nilai 30%, b. Kelengkapan Data dengan bobot nilai 40%, c. Letak Geografis dengan bobot nilai 10%, d. Beban Kerja dengan bobot nilai 20%.

Berdasarkan kriteria penilaian tersebut, diperoleh 10 Satuan Kerja yang berhak mendapatkan penghargaan dari KPKNL Jember, sebagai berikut :

  1. KPP Pratama Probolinggo dengan nilai 98,00;
  2. Madrasah Tsanawiyah Negeri Umbulsari Kab. Jember dengan nilai 97,70;
  3. Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi dengan nilai 95,20;
  4. Badan Pusat Statistik Kab. Probolinggo dengan nilai 94,30;
  5. Balai Taman Nasional Meru Betiri Kab. Jember dengan nilai 94,10;
  6. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Paiton dengan nilai 94,00;
  7. Madrasah Ibtidaiyah Negeri Paiton Kab. Probolinggo dengan nilai 94,00;
  8. Madrasah Ibtidaiyah Negeri Mojosari Kab. Situbondo dengan nilai 93,90;
  9. Madrasah Tsanawiyah Kencong Kab. Jember dengan nilai 93,70;

10.  Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso dengan nilai 93,40.

Sedangkan sanksi yang diberikan kepada Satker yang tidak melaksanakan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku diantaranya : Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo PP Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007, PMK Nomor 171/PMK.05/2007 dan PMK Nomor 102/PMK.05/2009, sebagai berikut :

  1. Penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang;
  2. Permintaan penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada KPPN untuk SPM-UP/TUP dan SPM-LS (kepada Bendahara) yang diajukan oleh Satker yang belum melaksanakan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN.

Penghargaan dan sanksi tersebut merupakan pelaksanaan dari misi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu : “Mewujudkan Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Kekayaan Negara”, demikian pernyataan dari Bapak Khosim, Kepala KPKNL Jember. Selain dengan Satuan Kerja K/L, Widodo, Kepala Seksi PKN juga menyampaikan “KPKNL Jember telah berusaha agar SKPD penerima dana DK/TP juga melaksanakan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah setempat”.

Ditulis oleh M. Eko Agus Y. untuk keperluan Media DJKN di http://www.djkn.depkeu.go.id/djkn.