sumber : www.kemenkeu.go.id
Calon peserta ujian yang dinyatakan berhak mengikuti verifikasi berkas dan pengambilan BPU adalah :
- Calon peserta yang telah menyelesaikan proses e-registrasi dan telah berhasil melakukan penguncian data dan mencetak Bukti Pendaftaran Online (BPO)
- Telah melakukan pembayaran sesuai dengan kode MVA
- Verifikasi berkas dan pengambilan BPU dilaksanakan pada pukul 08:00 s.d. 17:00
- Tidak dapat diwakilkan.
untuk lebih lengkapnya, silahkan download PENG_29
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.