sumber : www.kemenkeu.go.id
Jakarta, 01/07/2015 Kemenkeu – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro melantik tujuh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (1/7) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dari ketujuh pejabat tersebut, tiga di antaranya dilantik karena mutasi jabatan. Sementara, empat pejabat lainnya memperoleh promosi jabatan. Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Para pejabat yang mengalami mutasi jabatan tersebut pertama, Dr. Hadiyanto, S.H., LL.M., diberhentikan dengan hormat dari jabatan lamanya sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk kemudian diangkat menjadi Sekretaris Jenderal.
Kedua, Vincentius Sonny Loho, Ak., M.P.M., diberhentikan dengan hormat dari jabatan lamanya sebagai Inspektur Jenderal, untuk kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Terakhir, Drs. Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc., diberhentikan dengan hormat dari jabatan lamanya sebagai Sekretaris Jenderal untuk kemudian diangkat menjadi Inspektur Jenderal.
Selanjutnya, pejabat yang mengalami promosi jabatan yaitu pertama, Heru Pambudi, S.E., LL.M., diangkat menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kedua, Drs. Ken Dwijugiasteadi, Ak., M.Sc., diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.
Ketiga, Suryo Utomo, S.E., Ak., MBT., diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak. Terakhir, Puspita Wulandari, S.E., M.M., DBA., diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak.
Dalam sambutannya usai acara pelantikan, Menkeu mengungkapkan, mutasi dan promosi jabatan ini merupakan hal yang biasa di lingkungan Kementerian Keuangan. “Sebagai satu organisasi besar, dengan struktur yang juga besar, di mana mutasi, promosi adalah hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi,” jelasnya.(nv)
Assalamu’alaikum Pak Agus.. Perkenalkan sy Sutari Ema Yarsi, CCASN DJKN KEMENKEU. Homebase Jogja. Pak, sy ingin bertanya apakah ada peluang utk memilih KPKNL Jember sbg tempat penempatan, utk anak baru spt sy? Mohon informasinya Pak, terimakasih. Best Regards, Ema.
Waalaikum salam mbak Ema? Ini pertanyaannya ditujukan ke Kepala Kantor ya… nanti kami sampaikan ke beliau
pak mau Tanya peraturan mengenai penunjukan pemakaian kendaraan dinas apa yaa..
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 42 ayat (1) dan (2)