Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 Tahun Anggaran 2014 kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
untuk lebih lengkapnya, download PMK 144 Tahun 2014 disini
Makasih infonya pak