Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rekonsiliasi Data BMN


sumber : www.kpknljember.djkn.or.id

Maskot DJKNDirektorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman atas pengelolaan BMN, menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Beberapa perubahan tersebut antara lain :

  1. Jadwal rekonsiliasi Semester I, awalnya sampai dengan tanggal 7 Juli menjadi tanggal 10 Juli.
  2. Format Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN lingkup Internal ditambah dengan Akumulasi Penyusutan untuk masing-masing akun neraca Aset.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : PER-1/KN/2014 tanggal 30 Mei 2014 disini

3 tanggapan untuk “Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rekonsiliasi Data BMN

  1. pak di kolom rekonsiliasi data BMN kok sekarang ada akumulasi penyusutan aset tetap? apakah itu diisi dengan jumlah total penyusutan aset tetap? trus apakah nanti di nomor 1 pada aset tetap itu angka mutasi penyusutannya sudah tidak perlu diisi ? sehiingga nilai aset tetapnya menjadi seperti tidak ada penyusutan? pada semester II tahun 2013 kemarin penyusutan itu kami masukkan di mutasi sehingga mengurangi nilai aset tetap

  2. Pak M.Eko Agus Y. Saya minta bantuan ketentuan tentang bantuan hukum di lingkungan DJKN. atas bantuan tks. ________________________________

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s