sumber : www.djkn.depkeu.go.id
Membicarakan barang rusak berat, mungkin tidak menarik. Tapi menjadi sangat penting ketika dikaitkan dengan tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mengelola Barang Milik Negara.
Kita dapat merasakan, bahwa barang rusak berat memberikan kesan sudah tidak mempunyai manfaat lagi atau membebani, apalagi barang tersebut memiliki fungsi yang vital dalam membantu kita mengerjakan pekerjaan sehari-hari. Bagi sebuah instansi pemerintah, tentunya barang rusak berat yang sudah tidak dapat digunakan akan menghambat tugas dan fungsi instansi tersebut. Dari sisi biaya, pencatatan barang rusak berat yang tidak tertib akan berdampak pada pengeluaran biaya perawatan yang seharusnya tidak perlu. Permasalahan barang rusak berat/hilang menjadi penyumbang opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Pada edisi 13 tahun IV/2013 ini, Media Kekayaan Negara banyak membahas Pengelolaan BMN Rusak Berat, maupun kolom-kolom berita lainnya yang berkaitan dengan Tupoksi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Untuk lebih lengapnya, silahkan download Media KN : Media Kekayaan Negara Edisi No. 13 Tahun IV _ 2013 – Pengelolaan BMN Rusak Berat