
Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai berikut.
Informasi lebih lengkap, silahkan download Pengumuman