sumber : http://www.kpknljember.djkn.or.id
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan peraturan baru di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Pada peraturan tersebut diatur tentang perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN. Kuasa Pengguna Barang / satuan kerja wajib menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk proses pengadaan dan pemeliharaan.
Ketentuan penting dalam peraturan menteri tersebut diantaranya : Kementerian Negara / Lembaga yang tidak menyampaikan RKBMN, tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk pengadaan dan pemeliharaan BMN. Penyusuan RKBMN oleh masing-masing Kementerian / Lembaga dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2017.
untuk lebih lengkapnya, silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.