Akhirnya harapan dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima kenaikan gaji pokok dapat terwujud setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas PP Nomor 77 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Besaran kenaikan gaji pada tahun 2014 ini rata-rata sebesar 6% dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan dijadikan dasar peberbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan kenaikan gaji dan rapel gaji mulai Januari sampai dengan Juni 2014.