PP Nomor 34 Tahun 2014 Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014


Salah satu pegawai yang naik gaji-nyaAkhirnya harapan dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima kenaikan gaji pokok dapat terwujud setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas PP Nomor 77 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Besaran kenaikan gaji pada tahun 2014 ini rata-rata sebesar 6% dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan dijadikan dasar peberbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan kenaikan gaji dan rapel gaji mulai Januari sampai dengan Juni 2014.

Download PP 34 Tahun 2014

 

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s