PSBDT KENAPA TAKUT ?


Pengertian PSBDT

Dalam prosedur pengurusan piutang negara dikenal istilah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

Menurut Pasal 279 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 disebutkan bahwa suatu piutang negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih dalam hal masih terdapat Piutang Negara, namun :

a.    Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan

b.    Barang jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.

Prosedur Penetapan PSBDT

Pada hakekatnya, sesuai Pasal 280 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 telah diatur secara tegas bahwa suatu Piutang Negara untuk dapat ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dalam hal sisa hutang paling sedikit :

a.    Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk Piutang Negara Perbankan; atau

b.    Rp    500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Piutang Negara Non Perbankan

Selanjutnya dalam Pasal 281 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007, diatur :

a.    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf b, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan dalam hal Piutang Negara yang berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapat rekomendasi penghapusan dari BPK.

b.    Dalam hal semula piutang BUMN selanjutnya berubah menjadi piutang Instansi Pemerintah dan telah dilakukan penelitian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penetapan PSBDT dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan.

Manakala seluruh prosedur telah dipenuhi, maka Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang menetapkan dan memberitahukan secara tertulis PSBDT kepada Penyerah Piutang untuk dipergunakan sebagai dasar mengusulkan/melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencabutan PSBDT

Ada kemungkinan besar bahwa Piutang Negara yang telah di-PSBDT dapat dicabut kembali dengan pertimbangan dalam perkembangannya Penanggung Hutang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hutang. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomis yang disebabkan adanya kemampuan usaha yang hasilnya dapat diproyeksikan untuk penyelesaian hutang. Untuk dapat mengetahui perkembangan adanya kemampuan ekonomis/usaha Penanggung Hutang sangat tergantung pada kegigihan DJKN melalui aparat Juru Sita/Pemeriksanya untuk secara konsisten mencari informasi dari sumber-sumber yang kompeten.

Prosedur Telah Dipenuhi, Lalu Kenapa PSBDT Tidak Segera Diterbitkan ? Adakah Alasan Yang Perlu Ditakuti ?

Sudah bukan rahasia lagi bahwa para Kepala KPKNL selaku Ketua PUPN Cabang di masing-masing wilayah kerjanya mempunyai outsanding Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diurus, yang jumlah dan nilainya relatif besar, dan menurut prosedur hukum sebenarnya dapat dimasukkan dalam kategori sebagai Piutang Negara yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT. Namun dalam kenyataannya, BKPN tersebut belum ditetapkan sebagai PSBDT tanpa adanya alasan dan pertimbangan hukum yang jelas. Sementara alasan yang mengemuka selama ini adalah adanya ketakutan dari pihak Kepala KPKNL selaku Ketua Ketua PUPN Cabang, yakni adanya kemungkinan timbulnya resiko atau jeratan hukum dari Lembaga Penegak Hukum seperti : Kepolisian, Kejaksaan, KPK  yang dihadapi pasca penetapan, yang disebabkan karena adanya unsur KKN.

Apa dan Bagaimana Dampaknya ?

Dengan adanya ketidakberanian dalam menetapkan PSBDT, tentunya akan menimbulkan dampak yang besar bagi Institusi DJKN, antara lain :

a.    Ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Juklak/Juknis Pengurusan Piutang Negara, khususnya Pasal 279 s/d 284 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 yang mengatur tentang PSBDT  dapat dikatakan sebagai ketentuan hukum yang mandul (ketentuan hukum tersebut ada, namun tidak dapat dilaksanakan);

b.    Dengan tidak dapat ditetapkannya PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk di-PSBDT, maka outstanding BKPN tidak akan dapat menurun dari waktu ke waktu (snow ball);

c.    Bagi Penyerah Piutang, akan berdampak terhadap proses penghapusbukuan atau penghapustagihan piutang sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

Bagaiman Solusi Yang Terbaik ?

Dalam upaya mencari solusi yang terbaik agar di satu sisi ketentuan hukum dapat dijalankan tanpa adanya suatu ketakutan dan di sisi lain agar outstanding BKPN menurun serta Penyerah Piutang dapat melakukan penghapusbukuan atau penghapustagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan, maka semuanya dikembalikan kepada Kantor Pusat DJKN untuk berani menerbitkan Surat Edaran yakni sebagai bentuk proteksi hukum yang mengatur dan menegaskan kembali tentang tatacara dan prosedur penerbitan PSBDT yang dapat memberikan semangat dan rasa keberanian bagi KPKNL/PUPN Cabang untuk menetapkan PSBDT terhadap BKPN yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PSBDT.  Tanpa ini, niscaya BKPN yang memenuhi persyaratan PSBDT dapat ditetapkan proses PSBDT-nya oleh KPKNL/PUPN Cabang.

sumber djkn.depkeu.go.id,

Ditulis Oleh : P. Soebagio, Kanwil VI DJKN Serang

Menkeu Sampaikan Arahan Mengenai Reformasi Birokrasi pada Rakornas Pendayagunaan Aparatur Negara


Sumber : http://www.depkeu.go.id

Menteri Keuangan menyampaikan pengarahan pada Rakornas Pendayagunaan Aparatur Negara yang diselenggarakan pada 19-20 November 2009 di Hotel Sahid Jakarta.

Sesuai dengan tema yang diusung, yakni Memanfaatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam Rangka Optimalisasi Agenda Mewujudkan Pemerintah yang Bersih (Good Governance),

Menteri Keuangan menyampaikan pengarahan mengenai reformasi birokrasi. Menurut Menteri Keuangan, setiap organisasi memiliki karakteristik dan kekhususan yang berbeda-beda karena lokasi, fungsi, maupun kultural yang sangat mempengaruhi. Namun, belum ada sinkronisasi antara seluruh kerangka aturan dan hukum yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itulah, Reformasi birokrasi perlu diterapkan.

Reformasi birokrasi setidaknya ditujukan untuk memberikan keuntungan atau manfaat bagi masyarakat,  negara, perekonomian, serta memiliki implikasi anggaran. Reformasi birokrasi yang terjadi di Departemen Keuangan saat ini dapat dijadikan sebagai contoh gambaran bagaimana sebuah reformasi dilakukan. Selama sepuluh tahun semenjak reformasi, sangat banyak keinginan masyarakat yang mungkin pada masa lalu tertahan kemudian dikeluarkan lewat berbagai bentuk aspirasi dan perubahan dalam pemerintahan.

Penyelenggaraan program reformasi birokrasi setidaknya dilandasi oleh enam peraturan perundangan. Pertama, Undang-Undang Nomor  28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kedua, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang mengamanatkan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keempat,  Undang-Undang Nomor 25 tentang Sistem Perencanaan Nasional. Kelima, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Terakhir,  Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.(nv)

Cara Pengaturan (SETTING) Server Kiriman Kanpus DJKN


Sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id/djkn/imgupload/dokumen/Cara%20Setting%20Server.pdf

1. Buka Kotak Server
2. Hubungkan semua kabel, monitor, keyboard, mouse
3. Hubungan kabel jaringan ke VPN-IP network pada Gb-1 (Server HP) dan gb-1(Server Dell)
4. Nyalakan Server
5. Login Server :

Username : root
Password :djkn2009
6. Setting VPN-IP
– Klik tab System – Administration -Network
– Muncul tampilan setting IP

– Klik eth0
– Klik Deactivate
– Double Klik eth0

– Muncul tampilan
– Ganti IP sesuai dengan IP kantor masing-masing

Misal : IP = 10.10.5.3
(10.10.5  sesuai dengan VPN IP kantor
3  untuk server module KN
2  untuk server simple)

Subnet Mask = 255.255.255.0
Default Gateway = 10.10.5.254
(10.10.5  sesuai dengan VPN IP kantor
254  semua kantor sama)
– Klik OK
– Klik Network0
– Klik Activat

7. Buka browser (misal firefox)

8. Test modul KN

Misal : http://10.10.5.3:8080/sikn

Help desk no. tlpn (021)3510545
Setting database SIMAK ke Server :
1. Buka putty
2. Masukkan IP server modul KN kantor masing-masing (yang sudah diset sebelumnya)

3. Klik Open
4. Muncul tampilan putty

5. Masukkan login sesuai dengan login ke server

Username : root
Password :djkn2009
6. Ketik : /etc/init.d/mysqld status
7. Jika status masih stop, ketik /etc/init.d/mysqld start

(untuk membuat database awal untuk server yang belum ada folder mysql)
8. Ketik : /etc/init.d/mysqld stop
9. Buka tools untuk transfer file ke server (misal : filezilla)

10. Delete folder yang ada di : /var/lib/mysql/  kecuali folder test
11. Upload kan folder-folder yang ada dari data SIMAK  dari folder : dbbmn/data
12. Buka kembali putty
13. Ketik /etc/init.d/mysqld start
14. Buka security untuk folder mysql

[root@mkn ~]# cd /var/lib/
[root@mkn lib]# ls
alternatives dhcpd ibmasm multipath random-seed stateless
bluetooth dhcpv6 iptraf mysql rpm webalizer
cs dovecot ldap news scrollkeeper xkb
dav games logrotate.status nfs sepolgen yum
dbus hal misc ntp setroubleshoot
dhclient hsqldb mlocate php spamassassin
[root@mkn lib]# chown mysql:mysql -R mysql
[root@mkn lib]# chmod u+w -R mysql
[root@mkn lib]# /etc/init.d/mysqld restart
Stopping MySQL: [ OK ]
Starting MySQL: [ OK ]
15. Test koneksi SIMAK ke server

Penyerahan BMN sebagai Persyaratan Pengesahan SKPP Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan


Penyerahan BMN sebagai Persyaratan Pengesahan SKPP Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Jakarta, 12/11/09 (Fiscal News) – Sebagai salah satu persyaratan untuk memperlancar proses pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun bagi pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, setiap pegawai yang akan memasuki masa pensiun wajib menyerahkan Barang Milik Negara yang dikuasai/digunakan olehnya kepada Kuasa Pengguna Barang sebelum masa dinasnya berakhir. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2009 tentang Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan yang mengacu pada Instruksi Menteri Keuangan Nomor 146/IMK.01/2009 tentang Penertiban Barang Milik Negara Berupa Tanah, Rumah, dan/atau Kendaraan Bermotor di Lingkungan Departemen Keuangan. Terkait hal tersebut, dalam mengajukan pengesahan SKPP pensiun ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Departemen Keuangan wajib melampirkan copy Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan copy berita acara serah terima Barang Milik Negara yang dilegalisir oleh Satker. Selain ketentuan tersebut, ketentuan mengenai pengesahan SKPP pegawai pensiun oleh KPPN tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

SE Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-38/PB/2009 tentang Pengesahan SKPP Pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan

Sumber :

http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixNews&id=7171&thn=2009&name=skpp_121109.htm