Wajah Baru Meterai Tempel 2021


Jakarta, 28 Januari 2021 – Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama.

Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya. Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Ciri umum dan ciri khusus meterai tempel baru dapat dilihat pada gambar berikut.

meterai baru

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi http://www.pajak.go.id.

Sumber: klik disini

Kabar Baik: STAN Kembali Buka Pendaftaran Tahun 2021


PKN STAN

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan kembali membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru pada 2021.

Di dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, ada syarat baru yang harus dipenuhi, yakni menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

“Dengan pertimbangan untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19, tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) tahun 2021 akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT),” tulis PKN STAN seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

“Oleh karena itu, para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2021 diminta agar dapat mengikuti UTBK tahun 2021,” sambung PKN STAN.

Nilai UTBK yang akan dipakai adalah dari materi ujian Tes Potensi Skolastik (TPS) untuk semua kelompok ujian yaitu Sains dan Teknologi (Saintek), Sosial Humaniora (Soshum), ataupun Campuran (Saintek dan Soshum).

Walaupun salah satu syarat administratif pada SPMB PKN STAN tahun 2021 telah diputuskan akan menggunakan nilai UTBK, namun pengumuman resmi SPMB PKN STAN tahun 2021 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2021, yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id.

Download Siaran Pers BPPK Kemenkeu disini

Download FAQ tentang SPMB PKN STAN disini

Verifikasi Dua Langkah, Amankan WhatsApp dari Hack


Foto: kompas.com

Seperti media sosial lain pada umumnya, WhatsApp juga berpotensi diretas dan dikuasai orang lain.

Bukan tidak mungkin, akun WhatsApp yang diretas disalahgunakan untuk hal-hal berbahaya, seperti penyamaran dan penipuan.

Namun, ada cara yang bisa dilakukan untuk mencegah akun WhatsApp diretas/hack oleh tangan-tangan jahil.

Sejatinya, WhatsApp sudah memiliki fitur bawaan yang bisa dimanfaatkan pengguna untuk memproteksi akun WhatsApp.

Pengguna hanya perlu lebih waspada dan kritis jika ada kejanggalan di akun WhatsApp-nya.

Pengguna bisa mengaktifkan fitur Two Step Verification atau verifikasi dua langkah. Fitur ini bisa diaktifkan di menu setting dengan mengetuk tiga tombol vertikal di pojok kanan atas.

Kemudian pilih “akun” dan pilih “two-step verification”. Jika belum diaktifkan, ketuk opsi “enable” (aktifkan) lalu masukan enam digit PIN dan ulangi untuk konfirmasi.

Langkah berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi e-mail. Sebenarnya, langkah ini opsional. Jika tidak berkenan, pengguna bisa memilih untuk “lewati”.

Namun sangat dianjurkan untuk tetap mengisi alamat e-mail. Tapi ingat, alamat e-mail yang digunakan sebaiknya telah diproteksi dengan baik.

Setelah alamat e-mail diisi dan dikonfirmasi, verifikasi dua langkah akan aktif. Jika Anda kembali ke beranda perpesanan, Anda akan diminta untuk memasukan PIN yang telah didaftarkan tadi.

Namun hal itu hanya terjadi sekali saja. Pengguna baru akan diminta memasukan PIN lagi jika memindah WhatsApp ke perangkat lain atau menginstal ulang WhatsApp.

Pengguna juga bisa menon-aktifkan fitur ini jika mau dengan memilih opsi “disable” atau mengganti PIN dan alamat e-mail setiap saat dengan langkah yang sama.

Cara ini aman untuk melindungi akun WhatsApp dari peretas. “Sekalipun diretas, (WhatsApp) tetap tidak akan bisa dikuasai oleh peretas dan bisa kita ambil kembali.

Diolah dari berbagai sumber